Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Laptop Kemendikbud

Akhirnya Terungkap Sosok 4 Tersangka yang Ditetapkan Kejagung di Skandal Korupsi Laptop Kemendikbud

Skandal ini memicu keprihatinan publik, terutama karena menyangkut masa depan pendidikan dan generasi muda Indonesia.

Istimewa/HO
KORUPSI LAPTOP - Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat digiring ke mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Akhirnya Terungkap Sosok 4 Tersangka yang Ditetapkan Kejagung di Skandal Korupsi Laptop Kemendikbud 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya membuka tabir dugaan korupsi besar dalam pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pada Senin (15/7/2025), Kejagung secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret anggaran tahun 2019 hingga 2022 tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya mark-up harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek penyediaan laptop pendidikan.

Baca juga: Prabowo dan Trump Sepakat Tarif Impor: 19 Persen untuk Indonesia Tapi Barang Amerika Bebas Bea Masuk

Proyek yang semestinya mendukung percepatan transformasi digital di sekolah-sekolah, justru berujung menjadi ladang korupsi.

Pihak Kejagung menyebut para tersangka terdiri dari unsur pejabat negara dan swasta yang diduga terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan perangkat digital tersebut.

Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya tersangka lain.

Sosok Tersangka

Keempat orang tersebut, yakni mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek.

Kemudian Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar saat jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sementara Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved