Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Akhirnya Terungkap Group WhatsApp untuk Pengadaan Laptop Chromebook, Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Terungkap soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Sebanyak empat orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal tersebut berikut ini penjelasannya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Adapun ke empat tersangka itu yakni Jurist Tan selaku mantan staf Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Dalam kasus ini terungkap bahwa terdapat group WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, grup itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook tersebut.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Kemudian pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Adapun pertemuan itu, kata Qohar, guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi Chrome OS.
Setelah itu Jurist Tan menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.
"Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," kata Qohar.
Kemudian, Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.
Dalam rapat tersebut, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.
"Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan baranga atau jasa," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.