Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Kronologi Wanita Paruh Baya di Minahasa Diancam Sajam oleh Pemuda, Diduga Berawal dari Cemburu

Pelaku berinisial CM (22) dilaporkan ke polisi atas dugaan mengancam dan hampir melukai pria paruh baya berinisial CT (46).

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Google
POLRES - Markas Polres Minahasa. Seorang Pemuda asal Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara inisial CM (22) dipolisikan gegara mengancam korban inisial CT (46) dengan senjata tajam laras panjang. Pada Senin (14/7/2025), korban mengaku semua berawal saat pacar tersangka menginap di rumahnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi di Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pelaku berinisial CM (22) dilaporkan ke polisi atas dugaan mengancam dan hampir melukai seorang wanita paruh baya berinisial CT (46) menggunakan senjata tajam panjang.

Kejadian itu berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WITA.

Kronologi

Berdasarkan pengakuan korban, insiden bermula dari kedatangan pacar pelaku ke rumahnya pada malam sebelum kejadian.

"Jadi kejadian itu pada hari Senin 23 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WITA saya mau ditikam oleh terduga pelaku CM (22).

Awalnya saya tidak tahu apa permasalahan pelaku sampai dia mengejar saya dan mengeluarkan sajam," ujar CT kepada Tribunmanado.co.id, Senin (14/7/2025).

CT menceritakan bahwa malam itu, pacar pelaku datang ke rumahnya untuk menginap.

Tidak lama berselang, pelaku datang dan langsung menunggu di depan rumahnya.

"Tiba-tiba dia langsung berdiri dan mengejar saya, saat itu pelaku mengeluarkan sajam dan mengancam saya," sambung CT.

Beruntung, menurut CT, pacar pelaku yang juga berada di lokasi berusaha menenangkan situasi dan berhasil mencegah pelaku melakukan aksi lebih lanjut.

"Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kakas, namun tidak mendapatkan keadilan, sehingga saya melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa, namun hingga kini belum ada kejelasan," keluhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Minahasa AKBP Stevent Simbar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menyatakan kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa.

"Sedang ditangani oleh Unit PPA," kata AKP Edi Susanto, Senin (14/7/2025).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Minahasa AIPTU Graf Karading membenarkan bahwa kasus itu sedang diproses dan pihaknya masih akan menggelar perkara dalam waktu dekat.

"Kami masih mengumpulkan keterangan, karena terdapat dua versi yang berbeda terkait kronologi kasus tersebut, tunggu saja habis gelar, supaya bisa jelas," ujar Karading.

Ia menambahkan bahwa saat ini laporan tersebut masih berada dalam tahap pengaduan dan akan segera ditingkatkan ke proses penyelidikan setelah gelar perkara dilakukan.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved