TPA Sumompo
Menteri LHK Optimis TPA Sumompo Dapat Keluar dari Sanksi Administrasi, Ini Sebabnya
Menteri mengapresiasi upaya Pemkot Manado mengelola sampah secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (LHK) Hanif Faisol Nurofiq yakin TPA SUmompo bisa bebas dari sanksi administrasi.
Itu setelah ia meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo di Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (12/7/2025).
Wali Kota Manado Andrei Angouw turut mendampingi.
Baca juga: Pemkot Manado Dapat Apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup Saat Tinjau TPA Sumompo
Menteri mengapresiasi upaya Pemkot Manado mengelola sampah secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
"TPA Sumompo menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses pengelolaan
sampah," kata dia.
Menurut dia, Pemkot Manado telah membenahi masalah sampah di TPA Sumompo secara perlahan - lahan.
Ia menilai langkah langkah Pemkot Manado dalam benahi sampah patut
patut menjadi percontohan daerah lain di Sulut.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota Manado dan seluruh jajaran yang telah berupaya dengan pelan-pelan menunjukkan kemajuan dalam pengaturan area TPA dan Tentunya Pengelolaan Sampah,” katanya.
Menteri menuturkan, dukungan Pemkot Manado sangat kuat dalam membenani TPA.
Ia optimistis TPA Sumompo dapat keluar dari sanksi administrasi.
Hanif optimis, dalam waktu enam bulan ke depan, Penataan TPA Sumompo akan lebih baik dari saat ini.
"Dengan komitmen kuat dari Pemerintah Kota Manado serta dukungan sarana dan prasarana yang terus ditingkatkan, TPA Sumompo ini bisa menjadi contoh pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan,” ujar dia. (ART)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.