Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPG 2025

Jadwal Lengkap PPG 2025 Tahap 2, Simak Juga Syarat dan Cara Lapor Diri

Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
GURU: Ilustrasi guru. Jadwal lengkap PPG 2025 tahap 2. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru di Indonesia.

Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka.

Bahkan kini sudah tahapan pemanggilan peserta.

Baca juga: Sebanyak 101.581 Guru Lulus Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu, Ini Langkah Selanjutnya

Proses akan berlaku hingga Oktober 2025.

Proses pemanggilan peserta PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB sudah dilakukan sampai 12 Juli 2025.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPG 2025 tahap 2.

namun sebelum pelaksanaan, peserta PPG harus melaporkan diri dulu.

Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.

 Jika guru memenuhi syarat dan mendapat kesempatan pada PPG 2025 Tahap 2 selanjutnya dapat melalukan lapor diri di LPTK pada 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025.

Kemudian pembelajaran mandiri PPG 2025 Tahap 2 di platform Ruang GTK akan diselenggarakan mulai 1 Agustus 2025 sampai 12 September 2025.

Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.

Jadwal PPG 2025 Tahap 2

  1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
  2. Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
  3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 1 Agustus - 12 September 2025
  4. Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025
  5. Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025
  6. Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025
  7. Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025
  8. Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025
  9. Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025

Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; 
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved