PPG 2025
Jadwal Lengkap PPG 2025 Tahap 2, Simak Juga Syarat dan Cara Lapor Diri
Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru di Indonesia.
Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka.
Bahkan kini sudah tahapan pemanggilan peserta.
Baca juga: Sebanyak 101.581 Guru Lulus Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu, Ini Langkah Selanjutnya
Proses akan berlaku hingga Oktober 2025.
Proses pemanggilan peserta PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB sudah dilakukan sampai 12 Juli 2025.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPG 2025 tahap 2.
namun sebelum pelaksanaan, peserta PPG harus melaporkan diri dulu.
Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Jika guru memenuhi syarat dan mendapat kesempatan pada PPG 2025 Tahap 2 selanjutnya dapat melalukan lapor diri di LPTK pada 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025.
Kemudian pembelajaran mandiri PPG 2025 Tahap 2 di platform Ruang GTK akan diselenggarakan mulai 1 Agustus 2025 sampai 12 September 2025.
Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.
Jadwal PPG 2025 Tahap 2
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
- Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 1 Agustus - 12 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025
- Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025
- Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025
- Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025
Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.