Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Identitas 5 Anggota DPRD Bitung Periode 2019–2024 yang Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 memasuki babak baru. Kejari Bitung menetapkan 7 tersangka baru.

|
TribunManado
PENETAPAN TERSANGKA: Kolase foto. Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 jadi tersangka kasus korupsi, bersama dua pegawai lainnya. Penetapan diumumkan Kejari Bitung pada Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 memasuki babak baru.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Kejari Bitung, Dr Yadyn Palebangan, saat dihubungi Tribunmanado.co.id pada Kamis (10/7/2025) malam.

"Ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan dua pegawai," ujar Palebangan.

Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 26 saksi, terdiri dari 17 anggota DPRD periode 2019-2024 dan 9 ASN.

Kelima anggota DPRD berinisial BOM, ES, HA, IO, dan HS, sementara dua tersangka lainnya adalah pegawai dengan inisial JM dan SM.

Tujuh tersangka tersebut kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung.

Sebelumnya, Kejari Bitung juga menetapkan tiga ASN Sekretariat Dewan di DPRD Kota Bitung sebagai tersangka, pada Kamis 19 Juni 2025.

Mereka diduga menghilangkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023. 

Ketiga tersangka yang berinisial JM, CA, dan MT tersebut ditahan di LP Kelas IIB Tewaan Kota Bitung.

17 Anggota DPRD Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kejari Bitung telah mengajukan pencekalan terhadap 26 orang terkait kasus ini. Langkah tersebut disampaikan oleh Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan.

“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegasnya.

Pencegahan tersebut diajukan ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung disetujui hari itu juga.

Masa pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Kajari mengungkapkan bahwa dari 26 orang tersebut, sembilan adalah ASN Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Pencegahan dilakukan karena ada indikasi beberapa pihak sudah berada di luar negeri, bahkan terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat melalui penerbangan dari Singapura.

Dugaan Penyimpangan Dana

Pencekalan dan penetapan tersangka berkaitan erat dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022–2023.

Kejari menduga adanya praktik manipulasi dan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam laporan perjalanan, seperti durasi perjalanan yang dilaporkan melebihi fakta, penggunaan beberapa vila padahal hanya satu yang digunakan, hingga perjalanan fiktif yang tidak pernah dilakukan.

Lokasi-lokasi yang menjadi sorotan dalam perjalanan dinas tersebut meliputi Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat, dan Makassar.

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa setidaknya 46 saksi, termasuk 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, staf Sekretariat Dewan, pihak hotel, serta pihak ketiga lainnya.

Pihak Kejari juga meminta agar mereka yang saat ini berada di luar negeri segera kembali untuk memperlancar proses pemeriksaan. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved