Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil

Sosok Ipda Haris Chandra Polisi Propam Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Buahnya, Sempat Berebut Wanita

Ipda Haris Chandra kini menyandang tersangka dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

|
Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/TribunnewsMaker
PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Kolase foto Ipda Haris dan Brigadir Nurhadi yang menjadi korban pembunuhan. Kini Kompol Yogi dan Ipda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Ipda Haris Chandra.

Ipda Haris Chandra saat ini tengah jadi sorotan.

Ipda Haris Chandra merupakan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ipda Haris Chandra kini menyandang tersangka dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Ipda Haris Chandra juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Haris Chandra ditahan 20 hari ke depan mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

Ia adalah bawahan dari eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama, juga menjadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi.

Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Haris dan Yogi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Haris terbukti melanggar pasa 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Ipda Haris telah mengajukan upaya banding atas pemecatannya, tetapi langkahnya tersebut ditolak oleh komisi banding Polda NTB.

Ipda Haris Chandra dan Kompol Yogi telah ditempatkan di tahanan khusus.

"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Dirtahti Polda NTB AKBP Rifa'i, dikutip dari Tribun Lombok, Senin (7/7/2025).

Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula ketika ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025 malam.

Dua wanita yakni tersangka M dan saksi berinisial P diajak untuk pergi bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved