Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Ranperda Kepemudaan, Akademisi Unsrat Manado Ferry Liando Ingatkan Jangan Sampai Jadi Perda Tidur 

"Sehingga hal yang paling sulit dalam suatu perda sesungguhnya adalah penerapan perda atau implementasi perda," kata Liando.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Dok. Pribadi
RANPERDA KEPEMUDAAN - Tenaga Ahli DPRD Sulawesi Utara, Ferry Liando berbicara dalam pembahasan lanjutan Ranperda Kepemudaan di DPRD Sulut, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan tengah menggeber pembahasan. 

Perda ini dihadirkan dalam rangka mengakomodiasi berbagai masukan dan saran organisasi kepemudaan pada fokus group disscusion (FGD) beberapa waktu lalu.

Pihak Pansus dan Tim Ahli DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat lanjutan yang di pimpin oleh Ketua Pansus Eldo Wongkar, Senin (7/7/2025). 

Akademisi FISIP Unsrat Ferry Daud Liando selaku Tim Ahli DPRD Sulut mengatakan, hal yang paling sulit dalam pembentukan perda bukanlah pada proses penyusunannya tapi implementasinya. 

Pada proses penyusunan, pansus DPRD Sulut pasti akan selalu berpacu pada selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, menghadirkan tenaga ahli, serta aktif melakukan konsultasi pada pemerintah pusat baik terkait dengan kebijakan maupun formulasi hukum dan perundang-undang. 

Kalaupun ternyata ada perda yang sudah disahkan oleh DPRD Sulut dan Kemendgri namun ternyata terdapat materi yang bertentangam dengan ketentuan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum, maka ada mekanisme koreksi yakni di Mahkamah Agung lewat judicial review.

"Sehingga hal yang paling sulit dalam suatu perda sesungguhnya adalah penerapan perda atau implementasi perda," kata Liando.

Foto Tribun Manado/Fernando Lumowa Tenaga Ahli DPRD, Ferry Liando
RANPERDA KEPEMUDAAN - Tenaga Ahli DPRD Sulawesi Utara, Ferry Liando berbicara dalam pembahasan lanjutan Ranperda Kepemudaan di DPRD Sulut, Senin (7/7/2025).

Penyebabnya adalah ketidaksinkronan cara berpikir antara DPRD sebagai pembuat perda dengan pihak perangkat daerah sebagai eksekutor atau pelaksana perda

Ketidaksinkronan dapat terjadi karena beberapa faktor di antaranya, perangkat daerah kurang dilibatkan dalam proses penyusunan perda; ketidak jelasan kewenangan antar perangkat daerah tentang siapa melakukan apa; tidak ditentukan standar pencapaian keberhasilan perda maupun ego sektoral antar perangkat daerah, serta kurangnya koordinasi antar perangkat daerah serta lemahnya pengawasan DPRD atas pelaksanaan suatu perda.

"Keberhasilan DPRD bukan ditentukan oleh banyaknya perda yang dihasilkan tiap tahun, akan tetapi bagaimana perda itu memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya lagi. 

Perda itu bukan produk keberhasilan, hanya alat atau instrumen dalam pencapaian suatu tujuan bersama. 

Selama ini banyak perda yang setelah disahkan langsung masuk lemari, tertidur dan tidak ada manfaat sebagaimana tujuan perda

Ia menilai, DPRD Sulut perlu juga bekerja sama dengan Biro Hukum untuk menghitung berapa banyak perda yang sudah ada dan dari jumlah itu terdapat berapa banyak perda yang tidak memberikan dampak sama sekali. 

"Setelah itu diperlukan kajian mengapa perda itu tertidur dan tidak memberikan dampak," katanya lagi. 

Baca juga: Emak-emak Berburu Seragam Sekolah Hingga Malam Hari di Pasar 45 Manado

Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 9 Juli 2025, Info BMKG Sejumlah Wilayah Potensi Hujan Lebat

Hasil kajian ini bisa dijadikan evaluasi bagi DPRD dalam membentuk perda atau dalam penetapan prolegda tahunan. 

"Sayang jika membuat perda mulai dari perencanaan, penyusunan hingga sosialisasi perda bisa menghabisakan ratusan juta tapi tidak memberikan manfaat," katanya mengingatkan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved