DPRD Sulut
DPRD Sulawesi Utara Sahkan Perda Penanggulangan Bencana Daerah
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen didampingi para wakil ketua, Michaela Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- DPRD Sulut mengesahkan Perda Penanggulangan Bencana dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Cengkih, Kairagi Dua, Manado, Selasa 24 Februari 2026.
- Rapat dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen dan dihadiri Gubernur Yulius Selvanus serta jajaran pejabat daerah.
- Perda ini menjadi dasar hukum penanggulangan bencana di Sulut.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mengesahkan Perda Penanggulangan Bencana.
Peraturan daerah ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang berlangsung di Gedung Cengkih, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa 24 Februari 2026.
Jarak dari DPRD Sulut ke pusat Kota Manado (kawasan Zero Point) sekitar 10 kilometer.
Waktu tempuh berkisar 15 menit menggunakan kendaraan, tergantung kondisi lalu lintas.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen didampingi para wakil ketua, Michaela Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Paripurna ini dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus; Wagub J. Victor Mailangkay; Plh Sekprov, Denny Mangala dan para kepala organisasi perangkat daerah.
Ketua Pansus Perda Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Utara, Prof Julyeta PA Runtuwene mengungkapkan, perda ini menjadi dasar hukum jelas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kata politisi Partai Nasdem ini, Perda ini akan meningkatkan perlindunga kepada masyarakat, memperkuat kapasitas pemda.
Menurutnya, Perda ini nantinya akan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
"Perda ini mempertegas kewenangan dan tugas penanggulangan ketika terjadi bencana di daerah," kata Prof Paula, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Perda ini memperkuat kapasitas pemerintah saat terjadi bencana.
"Ini menjamin pendanaan dan kualitas lintas sektor serta mewujudkan Provinsi Sulut yang tangguh terhadap bencana," kata mantan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima).
Perda Penanggulangan Bencana Sulawesi Utara ini terdiri dari delapan bab, 81 pasal.
Sebelumnya, saat pembahasan Perda Penanggulangan Bencana ini mengalami penyempurnaan pada pasar 30, pasal 31 dan pasal 81. (ndo).
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca Berita Lainnya di: Google News
| Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen Ikut KPPD di Akmil Magelang Jateng, Tampil Gagah |
|
|---|
| Pansus LKPJ DPRD Sulawesi Utara Tinjau Lapangan ke BSG, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Sulut Terapkan Kebijakan WFH, Sekwan Pastikan Jajaran Jaga Kualitas Kinerja |
|
|---|
| DPRD Sulawesi Utara Bentuk Pansus LKPJ Gubernur 2025 |
|
|---|
| DPRD Sulawesi Utara Gelar Paripurna Mendengarkan LKPJ Gubernur Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ketua-Pansus-Perda-Penanggulangan-Bencana-Provinsi-Sulawesi-Utara-rapat-paripurna.jpg)