Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

1.075 Pelanggaran Lalu Lintas di Kotamobagu dalam 3 Bulan, Didominasi Kalangan Pelajar

 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu mencatat setidaknya ada 1.075 pelanggaran lalu lintas melalui sistem Gar-Tilang

Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Bayu Damara
TILANG - Polisi melakukan tilang terhadap sejumlah pengendara di Kotamobagu, selama April-Juni 2025. Capai 1.075 Pelanggaran. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu mencatat setidaknya ada 1.075 pelanggaran lalu lintas melalui sistem Gar-Tilang (Tilang Elektronik) sepanjang April hingga Juni 2025.

Data tersebut menunjukkan jumlah pelanggaran tertinggi terjadi pada bulan Mei, yakni sebanyak 704 kasus.

Rinciannya, 455 pelanggar berasal dari kalangan swasta dan 120 dari kalangan pelajar atau mahasiswa.

Sementara pada April tercatat 336 pelanggaran, dengan 243 pelanggar dari profesi swasta dan 59 pelajar/mahasiswa.

Adapun pada bulan Juni terjadi penurunan signifikan, hanya 35 pelanggaran, terdiri dari 31 pelanggar berprofesi swasta dan 1 pelajar.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Bayu Damara, mengimbau kepada seluruh pengendara untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.

Ia menekankan pentingnya kesadaran dan kelengkapan berkendara sebagai bentuk keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.

“Setiap pengendara harus patuh terhadap aturan lalu lintas. Kami berharap semua pengguna jalan bisa lebih tertib, terutama soal kelengkapan kendaraan dan surat-surat,” katanya, Selasa (8/7/2025).

AKP Bayu juga menyebutkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kotamobagu.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved