Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Profil

Sosok Yoory Corneles Pinontoan yang Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Lahan Rorotan

Sosok Yoory Pinontoan yang kini kembali diperiksa terkait dugaan korupsi pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing,

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas
KASUS KORUPSI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Berikut ini sosok Yoory Pinontoan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Yoory Pinontoan yang kini kembali diperiksa terkait dugaan korupsi pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Yoory diketahui sebelumnya merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI yang telah divonis bersalah dalam perkara pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi soal Yoory Pinontoan yang kembali diperiksa KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Adapun KPK terakhir kali memeriksa Yoory C. Pinontoan dalam perkara yang sama pada 25 Juni 2025 lalu.

Sebagai informasi, Yoory sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 22 Maret 2022 lalu.

Eksekusi itu dilakukan Jaksa KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain pidana badan, Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini Yoory tidak dibebankan pidana pengganti karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi.

Namun, Yoory tetap dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Dalam perkara lahan Rorotan, KPK mencatat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192 yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Lantas siapa Yoory?

Dilansir dari sarana-jaya.co.id, Yoory C Pinontoan diketahui mengawali karier di Sarana Jaya sejak 1991 sebagai staf bidang administrasi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved