Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2025

Kabar Baik! PPPK Bisa Daftar CPNS 2025 Tanpa Perlu Mengundurkan Diri, Ini Syaratnya

Aturan terbaru ini membuka kesempatan lebih luas bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2025, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Petrick Sasauw/TribunManado.co.id
UJIAN PPPK - Para Peserta dari Kota Tomohon saat ikuti Seleksi Calon P3K di Auditorium Unsrat, Manado (Kamis, 15/5/2025). Kabar Baik! PPPK Bisa Daftar CPNS 2025 Tanpa Perlu Mengundurkan Diri, Ini Syaratnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kini, peluang untuk beralih status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbuka lebar dan yang lebih menggembirakan, tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK saat mendaftar.

Aturan terbaru ini membuka kesempatan lebih luas bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2025, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: 3 Berita Populer Manado: Harga Kopra dan Daging Babi, Info Loker di Job Fair 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi ruang karier yang adil dan berkelanjutan bagi ASN, tanpa mengorbankan status atau hak yang telah dimiliki sebelumnya.

Namun perlu dicatat, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS.

Di antaranya meliputi masa kerja minimal, penilaian kinerja, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan instansi.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak karena memberikan harapan dan kejelasan jalur karier bagi tenaga profesional yang telah mengabdi sebagai PPPK.

Bagi yang berminat, pastikan mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing serta portal SSCASN BKN untuk pendaftaran dan petunjuk teknis lebih lanjut.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa reformasi ASN terus berjalan menuju sistem yang lebih fleksibel dan meritokratis.

Berikut Ketentuan PPPK daftar CPNS

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni pada seleksi tahun 2024, PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun dapat mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri.

 Jika gagal dalam seleksi CPNS, mereka tetap bisa melanjutkan kariernya sebagai PPPK.

Hal ini diperkuat melalui keterangan Kementerian PANRB yang menyebut bahwa selama memenuhi syarat, PPPK tetap memiliki peluang untuk mendaftar CPNS.

Namun, hingga kini belum ada perubahan ketentuan yang diumumkan secara resmi.

Berikut Syarat Pendaftaran PPPK

Beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi pelamar PPPK antara lain:

  • Berusia antara 18–35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah
  • Bukan anggota partai politik
  • Memiliki ijazah dan kualifikasi sesuai formasi
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Dokumen Wajib untuk CPNS 2025

Pelamar CPNS, termasuk PPPK, perlu menyiapkan dokumen sejak dini, antara lain:

Pas foto (maks. 200 KB, jpg/jpeg)

Swafoto (maks. 200 KB, jpg/jpeg)

Scan KTP (maks. 200 KB, jpg/jpeg)

Ijazah dan STR/Sertifikat pendukung (maks. 800 KB, pdf)

Transkrip nilai (maks. 500 KB, pdf)

Alur Pendaftaran CPNS 2025 (Melalui SSCASN)

Pembuatan Akun: Mengisi NIK, data diri, unggah foto KTP dan swafoto

Pilih Formasi: Mengisi biodata dan memilih jabatan

Unggah Dokumen: Sesuai formasi yang dipilih

Tahapan Seleksi PPPK

Seleksi Administrasi: Meliputi verifikasi data, pengumuman, dan masa sanggah

Seleksi Kompetensi: Ujian SKD dan SKB (jika ada), nilai terintegrasi di SSCASN

Info Terkini Seleksi CPNS 2025

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat ini masih menyelesaikan proses rekrutmen tahun 2024.

Namun, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar proses CASN tahun ini mengutamakan prinsip meritokrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian/lembaga baru.

Dengan demikian, meski belum ada kepastian jadwal, peluang CPNS 2025 masih terbuka.

Para PPPK yang berminat menjadi PNS diminta tetap memantau informasi resmi pemerintah dan menyiapkan dokumen sejak awal.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved