Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekolah Kedinasan 2025

2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Segera Daftarkan Diri

Ini tentu menjadi kabar baik bagi lulusan SMK atau sederajat yang tetap ingin melanjutkan pendidikan di institusi kedinasan.

Editor: Alpen Martinus
dikdin.bkn.go.id
SEKOLAH KEDINASAN: Ilustrasi sekolah kedinasan. Dua sekolah kedinasan tanpa sayrat tinggi badan. 

3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan.

4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.

5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2025.

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan sampai dengan pengangkatan PNS.

7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

8. Tidak pernah menjadi mahasiswa STIS.

9. Bersedia mematuhi peraturan dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi.

10. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved