Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Jadwal dan Syarat Pengurusan Nomor Induk Berusaha untuk Koperasi Merah Putih di Minut

Pengurusan NIB Koperasi Merah Putih gratis, dan kami sudah mengatur jadwal berdasarkan wilayah kecamatan agar lebih tertib dan terlayani dengan baik

Christian Wayongkere/tribun manado
NIB - Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minut, akan melayani KMP dalam pembuatan nomor induk berusaha (NIB) KMP mulai pekan depan. Ini jadwal dan syarat pengurusan nomor induk berusaha di Minut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, kembali menunjukkan dukungan nyata terhadap perkembangan koperasi di daerah.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Minut menjadwalkan pelayanan gratis untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 131 Koperasi Merah Putih (KMP).

Kepala DPMPTSP Minut, Richard Dondokambey, mengatakan pelayanan akan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin, 7 Juli hingga Rabu, 9 Juli 2025 di Kantor DPMPTSP.

“Pengurusan NIB ini gratis, dan kami sudah mengatur jadwal berdasarkan wilayah kecamatan agar lebih tertib dan terlayani dengan baik,” ujar Dondokambey, Sabtu (5/7/2025).

Jadwal Pengurusan NIB Berdasarkan Kecamatan:

  • Senin, 7 Juli 2025
    Kecamatan Likupang Timur, Wori, Airmadidi, Likupang Selatan
  • Selasa, 8 Juli 2025
    Kecamatan Likupang Barat, Kema, Dimembe
  • Rabu, 9 Juli 2025
    Kecamatan Talawaan, Kauditan, Kalawat

Syarat Pengurusan NIB:

Pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Akta Notaris Koperasi
  • AHU Kemenkumham
  • NPWP Koperasi
  • Nomor Induk Koperasi dari Dinas Tenaga Kerja Bidang Koperasi
  • Email dan Nomor Telepon Koperasi
  • KTP Ketua Pengurus
  • Susunan Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) harus terdaftar resmi dalam Akta Koperasi

“Pastikan kepengurusan koperasi sudah sesuai dan sah secara hukum,” tegas Dondokambey.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minut, Edwin Ombuh, menambahkan bahwa seluruh koperasi dari 131 desa/kelurahan di Minut sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Badan Hukum.

Daftar 131 Desa/Kelurahan dengan Koperasi Merah Putih di Minahasa Utara:

1. Watutumou

2. Kaima

3. Treman

4. Kauditan 1

5. Warisa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved