Polemik Nama RSUD ODSK
Kepanjangan Akronim ODSK yang Dijadikan Nama RSUD Provinsi Sulawesi Utara di Kleak Manado
Definisi kepanjangan akronim ODSK yang dijadikan nama RSUD Provinsi Sulawesi Utara di Kleak, Malalayang, Kota Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian publik.
Terkait hal itu, belakangan terungkap kepanjangan dari akronim ODSK.
Definisi akronim ODSK diterangkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam rapat paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (3/7/2025).
Fraksi PDIP menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap terkait polemik nama RSUD ODSK.
Pernyataan sikap itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDIP, Berty Kapojos di hadapan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling.
Berty Kapojos menyampaikan interupsi rapat paripurna tersebut.
Ia membacakan secara dengan lengkap pernyataan sikap dari PDIP.
Termasuk di dalamnya definisi dari akronim ODSK yang dijadikan nama RSUD Provinsi Sulut yang dibangun di Keluruhan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Berikut 9 poin pernyataan sikap dari Fraksi PDIP terhadap wacana perubahan nama RSUD ODSK :
1. Kami, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan sikap atas wacana perubahan nama Rumah Sakit ODSK ( Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga ).
Perlu ditegaskan bahwa nama ini tidak merujuk pada nama pribadi, melainkan lahir dari semangat kolektif masyarakat yang menginginkan fasilitas kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkualitas.
2. RS ODSK adalah hasil dari kebijakan yang dirancang dengan keberanian dan komitmen pemimpin daerah, sebagai wujud nyata dari harapan rakyat.
Nama tersebut memiliki makna simbolik yang merekam sejarah, visi, dan semangat pengabdian dalam membangun pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara.
3. Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah ODSK, penamaan ini telah melaluiproses yang sah, transparan, partisipatif, dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan administratif.
4. Perubahan nama rumah sakit tanpa dasar yang kuat secara filosofis, yuridis, dan etis, dapat menimbulkan kesan bahwa sejarah dan kontribusi masa lalu diabaikan.
Nama bukan sekadar label, tetapi bagian dari memori kolektif masyarakat, yang seharusya dihormati dan dijaga.
5. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan keberatan apabila wacana perubahan nama dilakukan tanpa landasan yang kuat dan hanya didasarkan pada pertimbangan jangka pendek.
Kami menilai bahwa menjaga kepercayaan publik serta kesinambungan semangat pengabdian jauh lebih penting.
Oleh karena itu, perhatian dan upaya sebaiknya difokuskan pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, bukan pada perubahan nama yang telah melekat sebagai simbol keberhasilan.
6. Perubahan tentu diperlukan dalam banyak hal, tetapi tidak semua yang sudah baik harus diganti.
RS ODSK adalah lambang keberhasilan kolaborasi antara rakyat dan pemimpin pada waktu itu.
7. Fraksi berpendapat bahwa, apa yang telah diupayakan oleh para pemimpin terdahulu dalam membenahi rumah sakit yang sebelumnya tidak memadai hingga menjadi rumah sakit yang baik dan representatif, kiranya dapat menjadi pertimbangan penting dalam menyikapi rencana perubahan nama rumah sakit tersebut.
Seyogyanya upaya ini tidak diabaikan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah dan jasa para pemimpin yang telah meletakkan dasar- dasar kemajuan, termasuk dalam pembangunan fasilitas kesehatan bagi rakyatnya.
8. Fraksi PDI Perjuangan, mendorong kepada Pemerintah Daerah agar adanya peningkatan fasilitas kesehatan, khususnya di Rumah Sakit ODSK, serta rumah sakit umum daerah provinsi pada umumnya, yang harus disertai dengan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Nyiur Melambai.
9. Kami, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang saat ini merupakan pemegang kursi terbanyak di DPRD Sulawesi Utara, dengan tegas menyatakan bahwa kami senantiasa mendukung dan akan terus mendukung program-program Gubernur Sulawesi Utara (YSK-Victory) yang berpihak kepada rakyat, demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah secara berkelanjutan.
Demikian pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini.
Kami berharap apa yang kami sampaikan dapat menjadi kontribusi konstruktif dalam pengambilan Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatiannya kami sampaikan Terima kasih.
Sebelumnya, Gubernur Yulius Selvanus Komaling telah menanggapi secara serius terkait polemik plang atau papan nama ODSK di RSUD Provinsi Tipe B, di Jalan Bethesda No.77, Kelurahan Kleak.
Gubernur YSK menerangkan, ODSK bukan hanya sebuah nama tapi menjadi simbol perpanjangan dari Operasi Daerah Selesaikan Kesehatan (ODSK).
"Oleh karenanya sangat disayangkan bahwa itu kita ganti karena sudah menjadi simbol, mengingat dari situ sejarah kita terukir," ujar YSK usai Rapat Paripurna di DPRD Sulut, Kamis (3/7/2025).
Lanjut Gubernur YSK, langkah pemimpin sebelumnya menghadirkan RSUD ini sudah tepat disaat Covid-19 sedang melanda.
"Kondisi rumah sakit dan kesehatan warga Sulut kala itu sangat memprihatinkan, maka RSUD ini hadir. Hal ini persis juga dilakukan Pak Prabowo Subianto saat menjadi Menhan dimana menghadirkan Rumah Sakit Sudirman ditengah Covid-19," ujar YSK.
Dia pun tegas akan terus menghadirkan nama ODSK di RSUD Pemprov Sulut. "Kita sepakat RSUD ODSK dilanjutkan," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Sulawesi Utara Ungkap Alasan Plang Nama Rumah Sakit ODSK Baru Dicabut Sekarang
-
(TribunManado.co.id/Ndo/Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.