Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RSUD ODSK

Akhirnya Terungkap Dasar Hukum Pemberian Nama RS ODSK Sulut, Dibeber Saat Hearing DPRD

RDP Ini dipimpin Ketua Komisi IV, Vonny Paat dan dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Dok. Setwan Sulut
RAPAT: RDP Lintas Komisi DPRD Sulut dengan Pemprov Sulut terkait pelayanan kesehatan, Jumat (4/7/2025). Bicara soal wacana penggantian plang RSUD ODSK. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik wacana pergantian nama RSUD ODSK (Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga) berlanjut. 

DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, Jumat (4/7/2025). 

RDP Ini dipimpin Ketua Komisi IV, Vonny Paat dan dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen. 

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara: Pernyataan Sikap PDIP Soal Polemik Nama RSUD ODSK, Harga Kopra Naik

Sementara dari pihak Pemprov Sulawesi Utara hadir Plt Sekprov, Tahlis Gampang; Asisten I, Denny Mangala dan Plt Kadis Kesehatan, dr Rima Lolong MKes. 

Selain itu, Direktur RSUD ODSK, dr Lidya Tulus MKes.

Hearing diawali pemutaran video saat Gubernur Yulius Selvanus memberikan keterangan pers, Kamis (3/7/2025) usai rapat paripurna yang menyatakan tidak pernah memerintahkan pergantian nama RSUD ODSK

Vonny Paat mengungkapkan penyesalan terhadap sikap Asisten I, Denny Mangala yang seolah membenturkan Gubernur Yulius Selvanus dengan Gubernur sebelumnya, Olly Dondokambey. 

"Pak Gubernur YSK baru dilantik 20 Februari, masih di Serang (Banten), Pak Asisten I dan rumah sakit sudah menggelar rapat merencanakan pergantian nama ODSK," katanya. 

Pada saat itu, politisi PDIP ini menyatakan dasar hukum pemberian nama ODSK ialah SK Gubernur nomor 88 tahun 2021 yang menyebutkan nama RSUD adalah ODSK. 

"Kendati hanya SK Gubernur tapi itu sah dan belum ada peraturan baru, belum ganti sampai sekarang," katanya. 

Sementara, Anggota Komisi II, Jeane Laluyan menyentil Mangala soal etika birokrasi. Keduanya sempat debat panas. 

Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen mengungkapkan keherananya terhadap Mangala yang notabene bagian dari Pemprov Sulut di era Olly Dondokambey selama empat tahun. 

"Kenapa Pak Asisten tidak memberikan masukan soal SK Gubernur tahun 2021," kata Silangen. 

Menjawab tudingan dan pernyataan para wakil rakyat, Denny Mangala mengatakan, harus dibedakan antara nama dan simbol rumah sakit daerah. 

Menurut dia, nama ada aturannya yang dituangkan dalam Permendagri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.(NDO) 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved