Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

3.100 Butir Obat Keras Tanpa Izin di Singkil Disita Polresta Manado, Pengedar Ditangkap

Seorang pria berinisial RT alias Papal (24), warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, ditangkap polisi di Manado.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Dok. Humas Polresta Manado
NARKOBA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial RT alias Papal (24), warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Pasalnya, Papal merupakan pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kelurahan Kombos Timur.

Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono saat dikonfirmasi menjelaskan 
dari hasil penggeledahan di salah satu rumah kos tempat tersangka berada, ditemukan barang bukti berupa 3.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, ditambah 10 sachet (total 100 butir) tablet Trihexyphenidyl 2 mg, serta 1 unit ponsel OPPO Reno 6 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersangka, yang kerap mengedarkan obat keras di kawasan Kombos dan Singkil

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menemukan keberadaan tersangka di kos milik rekannya," jelas AKP Hilman, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 Dalam kasus ini, seorang saksi berinisial RN (27), warga sekitar, turut dimintai keterangan guna mendukung proses hukum.

"Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

Polresta Manado berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved