Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Apkasi Respon Keputusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Bupati Minut Singgung Masa Jabatan

Diskusi juga dihadiri perwakilan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan asosiasi pemda lainnya.

Dok. Pribadi
PEMKAB MINUT - Bupati Minahasa Utara Joune Ganda saat mengikuti diskusi Apkasi soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/ PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum di Tingkat Nasional dan Daerah, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNMANADO.COM, MINUT - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) turut menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/ PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum di Tingkat Nasional dan Daerah.

Hal itu diungkapkan dalam diskusi daring yang berlangsung pada Rabu (3/7/2025).

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi yang merupakan Bupati Lahat dan Sekjen Apkasi Joune Ganda yang merupakan Bupati Minahasa Utara memimpin diskusi tersebut. 

Diskusi juga dihadiri perwakilan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan asosiasi pemda lainnya.

Narasumber adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP Unair Prof. A. Ramlan Surbakti, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Sadikin.

Dalam diskusi tersebut, Joune Ganda dengan tegas menyatakan bahwa Apkasi mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai solusi terbaik dari putusan MK ini. 

Sikap serupa turut disampaikan oleh ADKASI.

PEMKAB MINUT - Bupati Minahasa Utara Joune Ganda saat mengikuti diskusi
PEMKAB MINUT - Bupati Minahasa Utara Joune Ganda saat mengikuti diskusi Apkasi soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/ PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum di Tingkat Nasional dan Daerah, Rabu (2/7/2025).

Prof. Ramlan Surbakti dan Titi Anggraini juga sependapat bahwa opsi perpanjangan masa tugas kepala daerah hingga 2031 adalah pilihan tepat.

Titi Anggraini mempertimbangkan legitimasi jabatan, efektivitas, efisiensi, dan kesederhanaan proses pengisian jabatan di masa transisi.

Baginya, akan lebih baik jika kebijakan hukum yang diambil pembentuk Undang-Undang adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah hasil Pemilu dan Pilkada 2024 sampai 2031.

Titi Anggraini yang merupakan Dewan Pembina Perludem menjelaskan putusan MK terbaru itu memang sudah menempatkan penataan masa jabatan menuju pemilu serentak nasional dan pemilu daerah sebagai bagian dari masa transisi.

Menurut Titi, penentuan masa transisi ini adalah wewenang pembentuk Undang-Undang untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah

Dengan demikian, pengisian jabatan di masa transisi sangat mungkin dilakukan dengan skema perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

"Sepanjang skema tersebut diatur dalam UU Pemilu yang menjadi tindak lanjut atas Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024," kata Titi.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Pasca Operasi, RSUD Tipe B Sulut Gelar Edukasi Kesehatan

Baca juga: Gempa Terkini di Nusa Tenggara Barat Kamis 3 Juli 2025, Berikut Info BMKG Magnitudonya

Dengan adanya dukungan kuat dari Apkasi dan para pakar, diharapkan upaya perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi solusi jitu untuk memastikan transisi pemilu berjalan mulus dan menghindari kekosongan jabatan di daerah.

Pendapat ini juga sudah diutarakan dalam media sosial Apkasi.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved