Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minsel

Tersandung Kasus Hukum, 5 PNS di Pemkab Minsel Diberhentikan Tidak Hormat 

Dari total 5 kasus tersebut, 4 merupakan pelanggaran yang telah berlangsung lama dan 1 merupakan kasus baru yang ditindak cepat. 

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
HO
PEMKAB MINSEL - Kaban BKD Minsel Sonny Makaenas. Ia menyebut ada lima PNS yang di-PTDH. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Sepanjang 2021–2025, ada 5 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Mereka diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Minsel dalam menegakkan integritas birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minsel Sonny Makaenas, menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang ketat dan telah melalui prosedur administratif serta pertimbangan hukum.

“Dari 5 PNS yang dijatuhi sanksi PTDH, 3 telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inkrah. Sedangkan 2 lainnya masih menunggu putusan inkrah,” tutur Sonny, Selasa (1/7/2025).

Kaban BKD Minsel Sonny Makaenas
Kaban BKD Minsel Sonny Makaenas (HO)

Dari total 5 kasus tersebut, 4 merupakan pelanggaran yang telah berlangsung lama dan 1 merupakan kasus baru yang ditindak cepat. 

"ASN, PNS dan PPPK semua harus tunduk pada PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tidak ada ruang toleransi bagi aparat sipil negara yang melanggar hukum, baik pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana,” tuturnya.

Tindakan ini diambil tak lepas dari arahan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Minsel Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu.

Sejak awal menjabat mereka menegaskan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sonny mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja secara profesional, menjaga etika jabatan, dan menjauhi godaan tindakan koruptif atau kriminal.

Baca juga: Sosok Risa Dina Rahmawaty, Pribadi Anggun Dibalik Ketegasan Memimpin Kapolres Bolmong Sulawesi Utara

Baca juga: Cuaca Tomohon Besok Rabu 2 Juli 2025, Cek Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan

"Harus bisa menjaga etika dan perilaku dalam bekerja. Jangan sampai penyimpangan pribadi menodai kehormatan birokrasi," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved