Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Bhayangkara 2025

HUT ke-79 Bhayangkara, 3 Kasus Korupsi Menonjol Ini jadi PR Penuntasan Polda Sulut

Polda Sulawesi Utara merayakan HUT ke-79 Bhayangkara, hari ini Selasa 1 Juli 2025.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Rhendi Umar
KASUS KORUPSI - HUT ke-79 Bhayangkara. 3 kasus korupsi menonjol ini jadi PR penuntasan Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara merayakan HUT ke-79 Bhayangkara, hari ini Selasa 1 Juli 2025.

Momen ini tentunya menjadi saat yang menggembirakan bagi Polda Sulut, apalagi bisa bersama merayakan pemerintah provinsi di Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Kota Manado.

Meski begitu ada banyak berbagai harapan dari masyarakat agar Polda Sulut bisa menuntaskan sejumlah kasus yang sementara ditangani.

Misalnya kasus korupsi. Sejauh ini ada 3 kasus korupsi menarik perhatian publik yang diharapkan penuntasannya bisa cepat terselesaikan.

Publik meminta kasus ini tidak terkesan lambat karena alasan pemeriksaan saksi maupun audit BPKP.

Pun demikian, mereka yakin dibawah Komando Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie penuntasan kasus ini menjadi yang terdepan.

Berikut selengkapanya:

1) Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

5 orang tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Semuanya mereka ditahan. Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved