Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekacauan di Sukabumi

Daftar Nama 7 Orang yang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret Pelajar di Sukabumi

Mereka mendatangi rumah tersebut dan merusak bangunan sebagai bentuk protes terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung.

KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH
PENGRUSAKAN - Nampak depan rumah yang dirusak warga di di Kampung Tangkil Rt4 Rw1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi pada Jumat (27/6/2025) lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah singgah yang juga difungsikan sebagai tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat siang, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan sempat menimbulkan keresahan serta perhatian publik.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aksi sekelompok orang yang merusak rumah singgah retret pelajar yang sedang digunakan untuk kegiatan ibadah.

Baca juga: Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terkait Kekacauan di Desa Tangkil Cidahu Sukabumi

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Irjen Rudi dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2025).

Menurut pihak kepolisian, para tersangka diduga melakukan perusakan secara sengaja dan bersama-sama. Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi berkaitan dengan kebebasan menjalankan ibadah, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Polda Jabar memastikan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan menjamin perlindungan terhadap kelompok mana pun yang menjadi korban intoleransi.

Peristiwa ini turut menjadi sorotan berbagai pihak, yang mendesak agar penegakan hukum dilakukan tegas demi menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Masyarakat kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Desa Tangkil untuk meminta klarifikasi kepada pemilik rumah.

Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan pemerintah desa, yang berujung pada aksi massa dari warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu.

Mereka mendatangi rumah tersebut dan merusak bangunan sebagai bentuk protes terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung.

"Akibat dari kejadian itu, beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," jelas Rudi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 1 Juli 2025.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi adalah:

- R N (merusak pagar dan mengangkat salib),

- U E (merusak pagar),

- E M (merusak pagar),

- M D (merusak motor),

- M S M (menurunkan dan merusak salib besar),

- H (merusak pagar serta merusak motor),

- E M (merusak pagar).

Kronologi

YD (56 tahun), pengelola rumah singgah atau vila yang beralamat di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap bahwa saat terjadinya peristiwa perusakan, rumah tersebut yang sempat dikira dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sedang ada kegiatan retret yang dilakukan para pelajar.

"Ini acaranya baru dimulai ketika hari Jumat pagi (27/6/2025). Biasanya kan kalau mulai acara itu kan ada buka (kegiatan), nyanyi (dan) doa," kata YD saat ditemui awak media di lokasi, Senin (30/6/2025) siang.

YD mengungkap bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh para pelajar berusia 10 hingga 14 tahun.

Dia juga mengaku bahwa telah melakukan komunikasi dengan RT setempat soal kegiatan para remaja tersebut.

“Anak-anaknya ada (sekitar) 30, 35 semua, sama orang dewasa 5 orang. Acara kemarin sebenarnya saya sudah membuat laporan ke RT, hanya waktu itu Pak RT juga minta coba divideoin acaranya,” tutur YD.

Namun, rumah vila tersebut kemudian berubah menjadi ricuh pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30, meskipun sempat ditahan oleh petugas berwajib.

Warga mengira bahwa tempat tersebut dijadikan tempat aktivitas ibadah.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cidahu AKP Endang Slamet mengatakan, sebelum adanya insiden perusakan, pihak kepolisian sudah mendatangi tempat tersebut dan menyampaikan masukan dari masyarakat.

Endang mengatakan, total selama tahun 2025 sudah ada tiga agenda yang dilakukan di vila atau rumah singgah itu.

Namun, di pertemuan kedua, warga merasa terganggu dengan aktivitas di tempat tersebut dan kemudian di kegiatan ketiga pada Jumat kemarin terjadi peristiwa perusakan dan pembubaran kegiatan itu.

“Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB kami dapat informasi (ada kegiatan) dari RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Kami bersilaturahmi ke sini. Maksud dan tujuannya hanya mengimbau bahwa rakyat (atau) warga menolak tentang kegiatan itu sendiri. Namun, beliau tidak menanggapi respons itu," jelas Endang kepada awak media di lokasi kejadian, Senin (30/6/2025) siang.

Saat imbauan tak diindahkan, Endang hendak menghadirkan unsur Forkopimcam untuk menjembatani masukan dari warga, tetapi kejadian perusakan tempat tersebut pecah.

"Begitu kami tidak menemukan titik temunya, kami kembalikan lagi ke MUI bagaimana harus menyelesaikan masalah ini. Baru juga kami mau mengonsep, ternyata sudah ada warga yang mendatangi (vila itu) dengan jumlah (massa) yang banyak," tutur Endang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved