Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut

Terungkap Penyebab Plang ODSK di RSUD Sulawesi Utara Dicabut, Pemprov Sulut: Sudah Sesuai Regulasi

Polemik seputar nama Rumah Sakit ODSK kembali mencuat dan menjadi pembahasan masyarakat di media sosial.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
tangkap layar fb Tribun Manado
PLANG DICABUT - Asisten I Setda Pemprov Sulut yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfo Denny Mangala. Ia menjelaskan terkait plang ODSK di RSUD Sulawesi Utara dicabut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Polemik seputar nama Rumah Sakit ODSK kembali mencuat dan menjadi pembahasan masyarakat di media sosial.

Hal ini menyusul pencopotan plang nama ODSK yang sebelumnya terpampang di fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara itu.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Pemprov Sulut yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfo Denny Mangala memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Mangala menegaskan, rumah sakit merupakan fasilitas publik maka segala penamaan maupun perubahannya harus melalui prosedur dan regulasi yang sah.

"Pada tahun 2021, memang sempat dinamakan RS ODSK berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut. Namun, pada tahun 2022 terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa nama resmi fasilitas tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B,” jelasnya  Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Mangala menuturkan bahwa pada tahun 2024, Pergub tersebut diperbarui menjadi Pergub Nomor 28 Tahun 2024. 

Namun substansi terkait nomenklatur rumah sakit tetap sama, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B.

“Jadi masyarakat harus bijaksana dalam melihat perubahan ini. Ini bukan kebijakan sepihak dari pemerintahan sekarang, melainkan kelanjutan dari aturan yang sudah diatur sejak masa kepemimpinan sebelumnya,” tegasnya.

Perubahan nama ini, menurut Mangala, merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut.

Dengan penyesuaian nomenklatur tersebut, Pemprov Sulut berharap tidak ada lagi kebingungan di masyarakat, sebab pencabutan plang nama ODSK di depan Rumah Sakit yang berada di Sario tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved