Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Daftar Tarif Penumpang Kendaraan Antar Kota di Sulawesi Utara, Manado-Amurang Segini

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaporkan data tarif angkutan penumpang antar kota kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Angkutan Taksi

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Erlina Langi
Dok. Tribun Manado
TARIF - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaporkan data tarif angkutan penumpang antar kota kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Angkutan Taksi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaporkan data tarif angkutan penumpang antar kota kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Angkutan Taksi.

Tarif ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 303 Tahun 2022.

Kadis Perhubungan Sulut Izak Ray mengatakan harga tarif ini dalam rangka meningkatkan daya beli pengguna jasa angkutan penumpang antar kota kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum.

"Harus tetap memperhatikan upaya peningkatan mutu pelayanan, dipandang perlu menyesuaikan kembali tarif angkutan penumpang antar kota kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum dan angkutan taksi di Provinsi Sulawesi Utara," jelasnya

Berikut Daftar Tarif Angkutan Penumpang:

Trayek MANADO - AMURANG 
Umum: Rp 22.000 
Pelajar/Mahasiswa: Rp 19.400 
Keterangan: -

Trayek MANADO - ARAKAN
Umum: Rp 20.100 
Pelajar/Mahasiswa: Rp 17.900
Keterangan: -

Trayek MANADO - BATU (LIKUPANG) 

Umum: Rp 14.600
Pelajar/Mahasiswa: Rp 13.500
Keterangan: -

Trayek MANADO - BELANG 

Umum: Rp 37.100
Pelajar/Mahasiswa: Rp 33.600
Keterangan: -

Trayek MANADO - BITUNG 

Umum: Rp 15.400 

Pelajar/Mahasiswa: Rp 13.600 

Keterangan: -

Trayek MANADO - BINTAUNA 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved