Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer Sulawesi Utara: Daftar Jalan yang Dijaga Tukang Parkir Resmi, Wanita DPO Ditangkap

Berikut ini beberapa berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini Senin, 30 Juni 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado
POPULER - Berita Populer Sulawesi Utara. Berikut ini beberapa berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini Senin, 30 Juni 2025 

TRIBUNMANADO.COM - Berikut ini beberapa berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini Senin, 30 Juni 2025

Inilah daftar berita yang menarik perhatian pembaca di portal Tribun Manado

Berikut daftar berita populer di Sulut:

1. Daftar Jalan di Manado yang Dijaga Tukang Parkir Resmi, Tarif Mobil Rp 5 Ribu dan Motor Rp 3 Ribu

Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, mengutip retribusi parkir dari sejumlah jalan kota. 

Dinas Perhubungan Kota Manado menugaskan sejumlah juru parkir (jukir) atau tukang parkir resmi. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jeffry Sorang mengatakan ada setidaknya 13 ruas jalan kota yang dikelola parkirnya oleh Pemkot Manado

"Di situ ada puluhan titik parkir yang kami tugaskan jukir untuk mengutip retribusi," kata Worang kepada Tribunmanado.com, Senin (30/6/2025). 

Lanjut Worang, retribusi parkir ditetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Manado

Besaran tarif roda dua Rp 3.000 dan roda empat Rp 5.000 sekali parkir. 

Ia mengatakan, jukir resmi Pemkot Manado memiliki identitas.

Mereka bertugas di sedikitnya 74 titik parkir. 

"Mereka menggunakan ID card dari Dishub, mengenakan rompi dan membawa karcis resmi yang diporporasi," ujar Worang yang didampingi Kepala UPTD Parkir, HR Mamengko. 

Adapun jukir mendapatkan karcis parkir yang dibawa petugas Dishub Manado. Sementara untuk retribusi yang dikutip, dijemput petugas kemudian disetor ke rekening kas daerah Kota Manado. 

Baca Selengkapnya

2. Kejati Sulut Tangkap Seorang Wanita DPO Kasus Penipuan, Sudah Divonis 2 Tahun Penjara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Penipuan.

DPO tersebut adalah seorang wanita Jane Fenny Posumah (44) Warga Kelurahan Tondano Barat Kabupaten Minahasa.

Dia sebelumnya telah diputus bersalah hingga ditingkat Mahkamah Agung dengan nomor 155/K/Pid/2024 dengan putusan 2 tahun penjara.

Pasca putusan tersebut, Jane Posumah sempat diburu oleh pihak Kejaksaan hingga ditetapkan menjadi DPO.

Alhasil, pada Minggu (29/6/2025), Jane ditangkap di Desa Lolah Kecamatan Tombariri.

Dia diamankan penyidik Kejati Sulut dan langsung membawanya di Polsek Tombariri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved