Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KIP Kuliah

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Wajib Tahu 6 Hal Ini, Jangan Sampai Dirugikan

Penyalahgunaan itu antara lain pungutan liar (pungli), potongan dana bantuan untuk mahasiswa, hingga penguasaan kartu ATM.

Editor: Alpen Martinus
(http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
KIP KULIAH: Ilustrasi KIP Kuliah. 6 hal tak boleh dilanggar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program bantuan pemerintah untuk mahasiswa berprestasi namun kurang mampu masih berjalan hingga sekarang.

Program tersebut bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dana tersebut diberikan langsung oleh negara.

Baca juga: Daftar PTN-PTS Terima KIP Kuliah 2025, Kuliah Gratis sampai Lulus

Sama seperti bantuan sosial yang lainnya.

Penerima wajib menerima dana tersebut utuh.

Tidak ada yang boleh memotong anggaran mereka, lantaran ada konsekuensi hukum jika berani melakukannya.

Mahasiswa ataupun calon mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mewaspadai adanya penyelewengan dana KIP Kuliah dari pihak tak bertanggung jawab.

KIP Kuliah adalah bantuan dana dari pemerintah untuk mahasiswa yang kurang mampu namun berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Minggu (29/6/2025) ada beberapa jenis penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang mungkin terjadi.

Mulai dari pengusulan mahasiswa fiktif, memotong dana, atapun menahan kartu ATM mahasiswa.

"Dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah amanah negara untuk mendukung mahasiswa. Mengusulkan mahasiswa fiktif, memotong dana, atau menahan ATM mahasiswa adalah bentuk pelanggaran serius," demikian yang tertulis di akun Instagram Kemendikti Saintek, dikutip Minggu (29/6/2025).

Oleh karena itu, mahasiswa harus mewaspadai bentuk penyalahgunaan KIP Kuliah.

Agar lebih jelasnya berikut beberapa hal yang dilarang dalam pengelolaan KIP Kuliah:

1. Mengusulkan mahasiswa fiktif

2. Memotong dana bantuan biaya hidup

3. Membebankan biaya tambahan ke mahasiswa

4. Menyimpan buku tabungan atau ATM mahasiswa

5. Mengambil paksa dana bantuan

6. Melanggar peraturan perundang-undangan

Jika mengetahui ada pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah, mahasiswa bisa melapor lewat akun Instagram resmi Kemendikti Saintek @kemdiktisaintek.

Selain itu bisa juga melalui ULT @ultkemdiktisaintek.go.id atau pusat panggilan 126, website Lapor @kemdiktisanitek.ri serta melalui helpdesk KIP Kuliah.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengaku telah mendapatkan banyak laporan penyalahgunaan dana KIP Kuliah.

Penyalahgunaan itu antara lain pungutan liar (pungli), potongan dana bantuan untuk mahasiswa, hingga penguasaan kartu ATM.

"Kami menerima laporan beberapa pemyalahgunaan seperti pungutan liar, potongan dana bantuan, bahkan penguasaan kartu ATM mahasiswa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Brian dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikti Saintek, Rabu (18/6/2025).

Brian menegaskan, dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh disalahgunakan apalagi ada pungutan tambahan.

Brian juga menegaskan, tidak boleh ada pemotongan biaya hidup yang sudah diberikan negara untuk mahasiswa yang tidak mampu melalui KIP Kuliah.

"Tidak boleh ada pungutan tambahan, tidak boleh ada potongan biaya hidup, tidak boleh ada pengelola yang menyimpan kartu tabungan mahasiswa, dan tidak boleh ada penerima fiktif," ujarnya.

Menurut Brian, semua penyalahgunaan itu bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan harapan para mahasiswa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved