Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Cukup Jauh Sabtu 28 Juni 2025, Dijual Segini Per Gram

Bahkan pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam terjun bebas hingga kembali ke level Rp1,8 jutaan per gram.

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS - Ilustrasi emas batangan. Harga emas anjlok cukup jauh, Sabtu 28 Juni 2025. 

TRUBUNMANADO.CO.ID - Harga emas terus bergerak setiap hari, naik dan turun.

Namun kali ini Sabtu (28/6/2025), harga emas anjlok cukup besar.

Namun memang harga emas sampai sekarang tetap masih mahal.

Baca juga: Harga Emas Turun Lumayan Jumat 27 Juni 2025, Jadi Segini Per Gram

Belum kembali pada harga normal seperti lalu.

Belum diketahui, apakah akan kembali seperti semula atau malah akan naik lebih tinggi lagi.

Harus teliti lagi dalam membeli emas, agar tidak mengalami kerugian.

Di libur long weekend ini, harga terbaru emas Antam masih dalam kondisi anjlok, menyusul tren penurunan yang terjadi sejak beberapa hari lalu.

Bahkan pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam terjun bebas hingga kembali ke level Rp1,8 jutaan per gram.

Harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp1.884.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Sabtu (28/6/2025) pukul 08.30 WIB.

Dibandingkan dengan Jumat (27/6/2025) kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.907.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini anjlok drastis Rp23.000.

Begitupun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang juga melorot Rp11.500, dari menjadi Rp1.003.500 pada Jumat kemarin menjadi Rp992.000 di hari ini.

Adapun harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melorot tajam.

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.728.000 per gram, atau turun Rp23.000 dibandingkan dengan Jumat kemarin yang sebesar dibanderol Rp1.751.000 per gram.

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved