Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Aiptu Rudi Polisi yang Terbukti Pungli Pemotor di Medan, Kini Dihukum Lakukan Hal Ini di Aspal

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Editor: Indry Panigoro
(Tangkapan layar video di Instagram @feedgramindo)
PALAK: Sebuah video memperlihatkan seorang personel polisi di Medan diduga memalak pengendara sepeda motor. Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang. 

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang.

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Terlihat personel polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Dikurung 30 Hari dan Terancam Dimutasi ke Luar Kota Medan

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved