Berita Populer Bitung
Berita Populer Bitung: Belasan Anggota DPRD Bitung Diduga Terseret Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Berita Populer Bitung. Nama-nama anggota DPRD Bitung yang terseret dugaan korupsi perjalanan dinas, DPRD Bitung periode 2019-2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Bitung - Sulawesi Utara edisi Jumat 27 Juni 2025.
Kabar perkembangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung periode 2019-2024 menjadi sorotan.
Terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan mengungkap bahwa dari 17 anggota DPRD yang terseret dalam dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung periode 2019-2024, ada yang masih aktif menjabat periode 2024-2029.
Yadyn merinci, dari 26 yang diperiksa sebagai saksi, 17 diantaranya anggota DPRD periode 2019-2024. Lalu 9 di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Dari 17 anggota dewan, separuhnya masih aktif," ungkap Kajari, Kamis 26 Juni 2025.
Yadyn menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung saat ini proses penyidikan.
"Kami menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP," terangnya.
8 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bitung
Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2022–2023 kini sedang diusut Kejari Bitung.
Sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penyidikan.
Berikut 8 fakta penting terkait perkembangan kasus ini:
1. 26 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Pada 17 Juni 2025, Kejari Bitung secara resmi mengajukan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 26 orang yang diduga terlibat.
Mereka terdiri dari 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan 9 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan.
Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, membenarkan langkah tegas ini.
“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kajari Yadyn, Rabu (25/6/2025) malam.
2. Ada Legislator Aktif Periode 2024–2029
Dari 17 anggota dewan yang dicegah, beberapa di antaranya diketahui masih aktif menjabat untuk periode 2024–2029.
Namun, hingga kini, Kejari belum merilis nama-nama mereka ke publik.
3. Diduga Terkait Korupsi Perjalanan Dinas
Seluruh pihak yang dicegah diyakini terkait pemeriksaan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022–2023.
Kejari menduga adanya praktik manipulasi dan penyimpangan serius dalam penggunaan dana perjalanan.
4. Pencegahan Berlaku 6 Bulan
Langkah pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang apabila proses penyidikan belum rampung.
“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ujar Kajari Yadyn.
Pihak Kejari pun meminta agar mereka yang berada di luar negeri segera kembali ke Indonesia untuk mempermudah pemeriksaan.
5. Sudah 46 Saksi Diperiksa
Sejauh ini, Kejari telah memeriksa setidaknya 46 saksi, termasuk 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, staf Sekretariat Dewan, pihak hotel, serta pihak ketiga lainnya.
6. Dugaan Penyimpangan Rp19 Miliar
Fokus penyidikan Kejari Bitung tertuju pada dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp19 miliar yang terjadi selama dua tahun anggaran.
Jumlah ini disebut sangat signifikan dan menimbulkan kerugian negara.
7. Perjalanan Dinas Dilaporkan Berlebihan dan Diduga Fiktif
Penyidik menemukan kejanggalan berupa laporan perjalanan dinas yang seharusnya hanya berlangsung singkat, namun dilaporkan berlangsung tiga hingga empat hari.
Bahkan, ada penggunaan lima vila di lokasi yang sama, meskipun hanya satu vila yang sebenarnya digunakan.
Beberapa perjalanan juga diduga tidak pernah dilakukan alias fiktif.
8. Lokasi Perjalanan Dinas Disorot
Sejumlah lokasi perjalanan dinas yang menjadi sorotan mencakup daerah-daerah populer seperti Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat, dan Makassar.
Meski Kejari Bitung belum menetapkan status hukum terhadap 26 orang yang dicegah, langkah ini dinilai sebagai sinyal serius penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.
Masyarakat kini menanti transparansi dan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan. (TribunManado.co.id/Fis)
-
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Terkait Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026, Berikut Besarannya
| Berita Populer Bitung: Suami Ancam Istri Lewat VC di Pulau Lembeh Ditangkap, Motif Diduga Masalah RT |
|
|---|
| Berita Populer Bitung, Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah, Korban Meninggal dengan 18 Luka Tikaman |
|
|---|
| Berita Populer Bitung: Orang Tenggelam di Kolam Pinokalan, Modus Lama Pengedar Narkoba |
|
|---|
| Berita Populer Bitung: Alat Bongkar di Pelabuhan Sering Rusak, Pelaku Pencurian Ditangkap |
|
|---|
| Berita Populer Bitung: Panah Wayer, 800 Knalpot Brong dan Miras 2000 Liter Dimusnahkan Polres Bitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/anggota-DPRD-Bitung-yang-terseret-dugaan-korupsi-perjalanan-dinas-DPRD-Bitung-periode-2019-2024.jpg)