Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polresta Manado Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan Solar, 2 Truk Tangki Diamankan

"Ketika dimintai keterangan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM tersebut," jelasnya.

Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Dok. Polresta Manado
KASUS BBM - Truk yang disita Polresta Manado. Polisi tengah menyidik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar digagalkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.

Dalam patroli pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Patroli Rayon Polresta Manado menangkap dua unit truk tangki yang membawa solar subsidi.

Masing-masing berkapasitas 8 ribu liter di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Hariyono mengatakan penangkapan dilakukan saat tim menghentikan satu unit truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi DB 8450 AP yang dikendarai oleh pria berinisial JB (30), warga Kota Bitung. 

"Ketika dimintai keterangan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM tersebut," jelasnya.

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar
KASUS BBM - Truk yang disita Polresta Manado. Polisi tengah menyidik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Tak lama berselang, satu truk tangki lainnya dengan nomor polisi DB 8914 CE juga diamankan. 

"Truk tersebut dikendarai oleh AZ (49), warga Kabupaten Minahasa Utara, dan kedapatan memuat solar subsidi sebanyak 8 ribu liter yang diduga kuat akan disalurkan secara ilegal," katanya.

Selain itu, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial GIK (20), warga Minahasa, yang berada di dalam truk bersama JB.

GIK diketahui berperan sebagai pendamping selama proses pengangkutan.

Satu truk berisi penuh BBM jenis solar subsidi, sementara satu truk lainnya dalam keadaan kosong namun juga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Baca juga: BWS Sulawesi I Bangun Pengaman Pantai Amurang Minsel, Telan Anggaran Rp 79 Miliar

Baca juga: Lirik Lagu Kisah Baru Orang Lama - Brisia Jodie, Lama Lama Ku Terbawa Perasaan

Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Manado

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," terangnya.

Kasus ini menjadi upaya pihak kepolisian dalam memberantas distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Untuk kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved