Breaking News
Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Kejati Kumpul Bukti Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Datangi Rumah Eks Wali Kota Gorontalo

Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunGorontalo/ Arianto Panambang
DUGAAN KORUPSI - Foto Petugas Kejati Gorontalo memilah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (kiri) Petugas saat datangi rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, (kanan). 

TRIBUNMANADO.ID – Terkait dengan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus melakukan pencarian barang bukti.

Terbaru kejati Gorontalo datangi rumah Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha.

Hal ini terkait dengan langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas kian agresif.

Rabu pagi (25/6/2025) ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendatangi kediaman Marten Taha di Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Sekitar pukul 10.30 Wita, sejumlah petugas berseragam dari Kejati Gorontalo, dengan pengawalan ketat, menyambangi rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.

Rumah yang menjadi target utama itu tampak sepi. Marten Taha, tokoh yang pernah menjabat wali kota dua periode, dikabarkan tidak berada di lokasi.

Tidak terlihat aktivitas di dalam rumah, bahkan tidak ada petugas atau penjagaan dari pihak keluarga.

Kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo Digeledah

Tim penyidik Kejati juga lebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo pada pukul 09.00 Wita.

Dimana satu per satu ruangan diperiksa secara teliti.

Tim kejaksaan menyisir dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan kegiatan perjalanan dinas yang menjadi objek penyidikan.

Tumpukan berkas berhasil diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan lanjutan.

Hingga pukul 10.51 Wita, aktivitas pemeriksaan intensif masih berlangsung di Kantor BSG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan rencana penggeledahan itu.

Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.

Kata dia, langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menyasar ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo dan berhasil menyita ribuan dokumen terkait.

Berkas di Kantor Wali Kota Gorontalo Diangkut

Kejati juga sudah menyita sejumlah dokumen alat bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin).

Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Kejati Gorontalo ini berlangsung selama lima jam pada Selasa (24/6/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya, menjelaskan penggeledahan berdasarkan SOP dan hukum acara berlaku.

"Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti lain terkait dengan dokumen ataupun yang ada di elektronik seperti di CPU komputer," ungkap Nur Surya kepada wartawan, Selasa.

Ia menjelaskan Kejati saat ini memerlukan informasi lengkap dari dokumen-dokumen.

"Dan tadi lebih kurang 5 jam tim penyidik, saya selaku Aspidsus membawa tim bersama koordinator dan staf lainnya telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen SP2D, SPJ, dan bukti-bukti lain yang dinilai cukup mendukung pembuktian perkara yang kini naik ke tahap penyidikan.

"Cukup banyak tadi dokumen. Berapa kode tadi dan termasuk juga elektronik CPU komputer dibawa sebanyak tiga unit," tambahnya.

Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi, total ada enam karung berkas-berkas dan dua koper yang dibawa oleh penyidik Kejati Gorontalo. 

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo serta gudang berkas lama.

(Sumber TribunGorontalo/Arianto Panambang)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved