Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Kedapatan Bawa Sabu, Polres Bolmong Amankan Warga Donggala Sulsel di Terminal A Desa Dulangon

Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), melalui Satres Narkoba mengamankan seorang pria asal Kabupaten Donggala

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
sujaprin dondo/tribun manado
AMANKAN - Polres Bolmong Sulawesi Utara melalui Satres Narkoba mengamankan seorang pria asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Kedapatan membawa narkotika jenis Sabu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), melalui Satres Narkoba mengamankan seorang pria asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Hal ini diungkap Kapolres AKBP Lido Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (26/06/2025).

Tersangka ini berinisial G warga desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng.

"Penangkapan terhadap tersangka Sabtu (21/06) di terminal A yang ada di desa Dulangon, Kecamatan Lolak Bolmong," ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukumnya.

"Dari informasi tersebut, kami langsung berkolaborasi dengan tim DIT Narkoba Polda Sulut untuk mengecek pelaku inisial G," ucapnya.

Ternyata pelaku menumpangi bus Harvest lintas Provinsi yang pada pukul 08.00 masuk di terminal A di desa Dulangon.

"Tersangka digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis sabu yang di selipkan di selangkangan," ucapnya.

Tak hanya sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut akan di bawah ke Minsel.

"Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik warga Tompaso inisial D," ucapnya.

Hingga kini tim masih terus memburu tersangka D di Kabupaten Minsel.

"Dari pengakuan tersangka juga narkotika jenis sabu ini dibeli dari kota Palu dari seorang pria inisial W," jelas Kapolres.

Hingga kini tim masih memburu pemilik di Kabupaten Minsel, sedangkan untuk tersangka yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved