Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Desa

Dana Desa Capai Rp 37,38 Triliun hingga Juni 2025, Kemenkeu: Sudah Tersalurkan ke 75 Ribu Desa

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dana tersebut telah tersalurkan ke 75.259 desa yang tersebar di 37 provinsi di seluruh Ind

Istimewa/HO
TRANSFER - Ilustrasi Uang dan Desa. Dana Desa Capai Rp 37,38 Triliun hingga Juni 2025, Kemenkeu: Sudah Tersalurkan ke 75 Ribu Desa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 19 Juni 2025, realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp 37,38 triliun.

Angka tersebut merepresentasikan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 69 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dana tersebut telah tersalurkan ke 75.259 desa yang tersebar di 37 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini Kamis 26 Juni 2025, Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan dan pemulihan ekonomi di tingkat desa melalui berbagai program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.

Pemerintah berharap, pencairan Dana Desa yang terus berjalan ini mampu mempercepat pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi lokal, serta mendukung pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp 37,38 triliun hingga 19 Juni 2025. Jumlah tersebut setara dengan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp 69 triliun.

Menurut data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dana tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi.

“Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp 37 triliun,” tulis DJPb dalam unggahan akun Instagram resminya @ditjenperbendaharaan, dikutip Rabu (25/6/2025).

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.

Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 69 triliun, dengan pengalokasian yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya menggunakan formula tertentu.

Rinciannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 44,84 triliun.

Kemudian, alokasi afirmasi sebesar 1 persen, yaitu sekitar Rp 689 miliar.

Sementara alokasi kinerja mencapai 4 persen atau sekitar Rp 2,75 triliun.

Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp 20,7 triliun.

Sebagai informasi, pemerintah juga mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp 322 triliun, atau sekitar 35 persen dari pagu anggaran tahun ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved