Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minahasa Tenggara

ASN Mitra Tak Boleh Pindah Sebelum Mengabdi 10 Tahun, Ditegaskan Ronald Kandoli

Hal tersebut dikatakannya kepada awak media, Rabu 25 Juni 2025 di kantor Bupati Mitra.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok. Diskominfo Mitra
MITRA - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli. Terbaru, Ronald Kandoli menegaskan ASN tak boleh pindah dari Mitra sebelum bertugas 10 tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tak boleh pindah.

Bisa pindah, tapi ada syarat yang harus dijalani.

Mereka wajib bertugas dulu di Mitra selama sepuluh tahun.

Baca juga: 26 Orang di Bitung Dicegah ke Luar Negeri Lantaran Dugaan Kasus Korupsi, Ada Anggota DPRD hingga ASN

Itu ditegaskan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli.

Hal tersebut dikatakannya kepada awak media, Rabu 25 Juni 2025 di kantor Bupati Mitra.

Menurutnya, Pemkab Mitra tegas tidak akan memberikan rekomendasi bagi ASN yang baru dilantik untuk pindah ke daerah lain setelah pengangkatan ini.

"Jadi tidak ada kata pindah untuk ASN yang baru diangkat," ujarnya. 

"Kami tak akan memberikan rekomendasi untuk pindah. Saya pastikan itu," ungkap dia. 

Kandoli menegaskan sesuai aturan bahwa ASN yang baru dilantik nantinya setelah 10 tahun mengabdi di daerah ini baru boleh mendapat ijin untik mengajukan permohonan pindah ke daerah lain.

“Aturan ini tegas dan mengikat bagi ASN yang baru dilantik," ucapnya. 

Kandoli juga meminta agar bagi ASN yang baru diangkat untuk memberikan kinerja terbaiknya.

"Layani masyarakat dengan baik. Karena uang yang diberikan kepada saudara-saudari adalah uang rakyat," tegasnya.

"Jadi saya minta berikan kinerja terbaik," tandasnya. (NIE)
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved