Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Manado, Edarkan Ratusan Butir Obat Keras

Seorang pria berinisial IM alias Indra (34), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Dok. Humas Polresta Manado
KASUS NARKOBA - Pelaku ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado. Pelaku ditangkap akibat edarkan obat keras tanpa izin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial IM alias Indra (34), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap petugas pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di wilayah Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget.

Indra ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado karena menjadi pelaku peredaran obat keras tanpa izin. 

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilam Muthalib menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa peredaran obat keras di kawasan Singkil Satu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.

"Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap IM saat berada di lokasi kejadian dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 51 butir obat keras jenis Yarindo,1 unit handphone merk Itel Vision warna biru," tutur AKP Hilam, Selasa (24/6/2025).

Selain pelaku utama, turut dimintai keterangan seorang saksi berinisial RM (25), warga Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. 

Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved