Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Detik-detik Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi karena Mau Transaksi Narkoba di Toilet, Pakai Trik Ini

Saat berada di toilet, pemuda usia 24 tahun tersebut ditangkap, dan didapati barang bukti berupa sabu. 

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com
NARKOBA: Ilustrasi sabu. MF, pria asal Situbondo tercium oleh jajaran Satresnarkoba Polres Situbondo saat hendak transaksi narkoba Sabtu (21/6/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda berusia 24 tahun bersinisial MF di Jawa Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Situbondo.  

Ia tercium oleh jajaran Satresnarkoba hendak transaksi narkoba di toilet.

Kejadiannya di toilet SPBU di Situbondo, Jawa Timur

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu.

MF pun mengunakan trik tak terduga saat bertransaksi narkoba.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 4,33 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak mic wireless berwarna hitam. 

"Total sabu yang kami sita 4,33 gram, tersangka saat itu hendak transaksi di toilet SPBU," ujar Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Sabtu (21/6/2025).

Awalnya, MF yang merupakan warga Situbondo tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Namun, setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Setelah penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah MF dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

"Tidak hanya itu, kami juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika," kata Lutfi.

Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka antara lain satu tas selempang hitam, dua timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, catatan penjualan sabu, sedotan, pipet kaca, alat isap sabu (bong), serta perlengkapan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku.

"Jika ada aktivitas yang berkaitan dengan narkotika bisa hubungi melalui call center 110 atau WhatsApp pengaduan 081133911000 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait gangguan kamtibmas, kriminalitas, maupun narkoba," tegasnya.

(kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved