Kasus Korupsi
Deretan Kasus Korupsi yang Disorot Publik di 2025, Kini Ditangani Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa perang melawan korupsi di Bumi Nyiur Melambai memasuki babak baru yang lebih serius dan terbuka.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah kasus dugaan korupsi mengemuka baik ditangani Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut hingga periode pertengahan tahun 2025 ini.
Bahkan beberapa kasus dugaan korupsi tengah menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara.
Dari pengadaan proyek hingga penyalahgunaan anggaran.
Baca juga: Identitas Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Jual 1000 Butir Obat Keras Ilegal
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa perang melawan korupsi di Bumi Nyiur Melambai memasuki babak baru yang lebih serius dan terbuka.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Yulius Selvanus yang berkomitmen menciptakan pemerintahan bersih tak ingin mengintervensi berbagai kasus yang sedang bergulir di Polda Sulut maupun di Kejati Sulut.
Pemerintah daerah pun menegaskan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat, demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Berikut daftar kasus dugaan korupsi yang bergulir di Polda Sulawesi Utara dan Kejati Sulut pada 2025:
1. Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM
Lima tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 miliar.
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasikan dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
2. Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Sulut
Polda Sulawesi Utara (Sulut) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) penyalahgunaan anggaran di Kominfo Pemprov Sulut tahun 2023-2024.
Dugaan korupsi ini disebut-sebut mencapai Rp 15 miliar setiap tahun.
Anggaran fantastis itu disebut-sebut melibatkan para pejabat di lingkungan Kominfo Sulut.
Sementara itu dari informasi yang diterima Tribun Manado, penyalahguan anggaran ini terendus dari anggaran awal media yang diberikan Pemprov Sulut kepada Dinas Kominfo di tahun 2023-2024.
Kala itu Dinas Kominfo mendapat anggaran Rp 7,9 miliar setiap tahunnya.
Namun baru pada Juni 2023-2024, anggaran tersebut sudah habis.
Lalu Dinas Kominfo mengusulkan permintaan anggaran kembali di APBD Perubahan dan mendapatkan Rp 8,9 miliar.
Jadi total anggaran Kominfo Pemprov Sulut tidak sesuai yang ditetapkan awal melainkan jadi Rp 15 miliar hasil tambahan dana APBD Perubahan.
3. Korupsi Perumda Pasar Manado
Polda Sulawesi Utara juga tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Pasar Manado.
Dirut Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, juga sudah sempat diperiksa.
Kuasa hukum Lucky, Doan Tagah, mengatakan kliennya diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di wilayah pasar pada tahun 2021 dengan anggaran tahun selanjutnya.
"Sejauh ini sistem yang dilakukan Dirut Perumda Pasar untuk kebaikan Perumda Pasar, jadi tidak ada sedikitpun langkah dan upaya untuk merugikan keuangan negara," jelasnya.
Sementara itu Lucky Senduk mengaku akan selalu kooperatif dalam melaksanakan seluruh panggilan dari Polda Sulut.
"Ya, kami kooperatif, dan untuk selanjutnya kami serahkan semuanya kepada penegak hukum. Pastinya kami hormati," jelasnya
4. Dugaan Korupsi di Unsrat Manado
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut tengah mengusut dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.
Bahkan Kejati telah menggeledah dan menyita sejumlah barang di Rektorat Unsrat pertama, di Ruang Administrasi Wakil Rektor IV dan ruangan Bagian Administrasi Persuratan.
Dari dua tempat tersebut diperoleh dokumen dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan.
Kasus ini terkait masalah penyalahgunaan dana pembayaran kerja sama dengan pihak ketiga.
Selain itu, Kejati menyatakan ada kecurigaan soal rekening liar.
"Pokok perbuatan melawan hukumnya intinya diduga ada penyalahgunaan dana yang pertanggungjawabanya tidak jelas karena ada rekening liar di luar tadi," ujar Januarius.
Penelitian tersebut kata dia berpengaruh terhadap pihak ketiga yang memintanya.
"Sementara mereka memakai peralatan Unsrat, sarana dan lain sebagainya mengatasnamakan Unsrat,” sambungnya
Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan, salah satunya dari pihak bank.
“Beberapa orang sudah kita periksa termasuk dari bank dan beberapa dari Unsrat,” ucap Januarius.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Sulut Maju
Sulut Bersih Korupsi
korupsi
5 Kasus korupsi di sulut
Gubernur YSK
Yulius Selvanus Komaling
Polda Sulut
Kejaksaan Tinggi
| Kejati Sulut Sita 37 Barang Bukti dari Sejumlah Toko Emas, Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT HWR |
|
|---|
| Ini Tujuan Kejati Sulut Geledah Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Bukan Sasar Penambang Rakyat |
|
|---|
| Kejati Sulut Tegaskan Penggeledahan Toko Emas Bukan Sasar Penambang Rakyat |
|
|---|
| Kejati Sulut Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT HWR |
|
|---|
| Penyidikan Kasus Korupsi, Kejati Sulut Sita 8 Excavator hingga Data Sianida dari Tambang PT HWR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kasus-dugaan-korupsi-mengemuka-ditangani-Polda-Sulut-dan-Kejaksaan-Tinggi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.