Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

6 Tersangka Komplotan Penyelewengan Pertalite di SPBU Tuyat Dibekuk, Modus Gunakan Barcode Ganda

 Kasus penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU desa Tuyat, Bolmong, Sulawesi Utara terus bergulir.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
sujaprin dondo/tribun manado
BBM - Kasus penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU desa Tuyat, Bolmong, Sulawesi Utara terus bergulir. 6 tersangka komplotan penyelewengan pertalite di SPBU Tuyat dibekuk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) desa Tuyat, Bolmong, Sulawesi Utara terus bergulir.

Tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah ini dilakukan oleh 6 tersangka secara terstruktur.

Namun, tindakan nakal ke enam tersangka ini tercium tim Polres Bolmong dan langsung melakukan pengamanan.

Hingga berkas perkara yang menjerat 4 karyawan SPBU Tuyat dan 2 tersangka lainnya sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan negeri Kotamobagu.

Hal ini dibenarkan kasi Humas Polres Bolmong Ipda Iskandar Mokoagow.

"Iya 2 tersangka pengetapan dan 4 karyawan SPBU yang bekerja sama untuk memuluskan aksi mereka ini," ucapnya Jumat (20/06/2025).

Dari ke enam tersangka ini kata Ipda Iskandar, didapati barang bukti sebanyak 51 galon BBM jenis Pertalite.

"Jadi dua tersangka pengetapan pertama lewat LP/A/02/I/2025/SPKT/Satreskrim/Res Bolmong tersangka ART aliar Arki dan tersangka karyawan SPBU Tuyat yakni inisial SN,JB,SN,CR dengan barang bukti 37 galon atau 888 liter BBM jenis pertalite, lalu LP/A/03/I/2025/SPKT Satreskrin/Res Bolmong tersangka SM alias Sam juga bekerja sama dengan tersangka karyawan SPBU Tuyat SN,JB,SN dan CR dengan Barang Bukti sebanyak 14 galon atau 336 liter BBM Pertalite," ucapnya.

Ke enam tersangka dikenai sanksi karena terbukti melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan penjara paling lama 6 tahun.

"Proses penanganan kasus sudah melalui pemeriksaan dari Pertamina Patra Niaga dan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas di Jakarta," jelasnya.

Pengungkapan ini kata Ipda Iskandar sebagai wujud komitmen dalam melakukan pemberantasan BBM ilegal sesuai asta cita presiden RI.

"Dan kasus ini baru kali ini di tangani di Polres Bolaang Mongondow," ucapnya.

Dengan diamankannya 6 tersangka ini diharapkan tidak ada lagi antrian panjang yang akan terjadi di beberapa SPBU khususnya yang ada di Bolmong.

"Modusnya, 2 tersangka pengetap BBM ini masuk ke Pertamina berkali-kali dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda, sedangkan karyawan diberikan tiap Rp 5-10 ribu per satu kali transaksi," jelasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved