Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Ekspor CPO

Populer Nasional: Kejagung Sita Uang Korupsi Ekspor CPO Bernilai Rp11,8 Triliun dari Para Terdakwa

Berita Populer Nasional. Kejagung RI Sita Uang Korupsi Ekspor CPO Bernilai Rp11,8 Triliun dari Para Terdakwa.

Editor: Frandi Piring
Dok. Tribunnews.com-Fahmi Ramadhan/Kompas.com-Shela Octavia (Kolase)
UANG KORUPSI - Berita Populer Nasional. Kejagung RI Sita Uang Korupsi Ekspor CPO Bernilai Rp11,8 Triliun dari Para Terdakwa. 

Terkait hal ini Kejagung pun sempat menampilkan tumpukan uang hasil sitaan dari terdakwa Wilmar Group tersebut.

Tapi karena keterbatasan tempat, Kejagung hanya bisa menampilkan sebanyak Rp 2 triliun dari total 11,8 triliun yang berhasil disita.

Lanjut Sutikno menerangkan, usai disita, uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan milik Jampidsus Kejagung.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasari ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf A Jo Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.

Penyitaan uang tersebut lanjut Sutikno nantinya juga akan digunakan pihaknya sebagai memori kasasi tambahan yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Agung.

Pengajuan kasasi ini dikarenakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau ontslag oleh majelis hakim.

"Sehingga keberadaannya (uang Rp 11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucap Sutikno.

-

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved