Pemkot Tomohon
Pemkot Tomohon Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Raih Opini WTP ke-12
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon di ruang rapat utama.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di ruang rapat DPRD, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Jeffri Polii dan Donald Pondaag.
Hadir dalam kesempatan itu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.
Dalam pengantarnya, Wali Kota Caroll mengungkapkan kebanggaan atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara yang kembali diterima Pemerintah Kota Tomohon untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Opini ini diterima pada 26 Mei 2025.
“Tentunya ini merupakan kebanggaan kita bersama. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran seluruh perangkat daerah dan sinergi dengan DPRD,” ujar Caroll.
Ia menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rincian Pertanggungjawaban APBD 2024
Wali Kota menyampaikan bahwa dalam dokumen Ranperda yang diajukan, telah dilampirkan sejumlah laporan keuangan, antara lain:
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dan Laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
Adapun realisasi pendapatan Kota Tomohon pada 2024 mencapai Rp700,94 miliar, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp56,61 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp636,34 miliar
- Lain-lain pendapatan yang sah: Rp7,99 miliar
Tomohon Raih Penghargaan Best Performance Penurunan Stunting di HUT ke-61 Sulut |
![]() |
---|
Pemkot Tomohon Gelar Ibadah Penghiburan untuk Almarhumah Magdalena Tan |
![]() |
---|
Tomohon Raih Predikat Kota Terbaik Tata Kelola Transformasi Digital 2025 |
![]() |
---|
Utusan Kota Tomohon di Nyong Noni Sulut 2025: Beverly Raih Noni Fotogenik, Calvin Jadi Runner Up 2 |
![]() |
---|
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk: Selamat Ulang Tahun untuk Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.