Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon

Pemkot Tomohon Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Raih Opini WTP ke-12

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon di ruang rapat utama.

Pemkot Tomohon
RAPAT - Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon di ruang rapat utama, Kantor DPRD, Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (16/6/2025). Rapat membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di ruang rapat DPRD, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (16/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Jeffri Polii dan Donald Pondaag. 

Hadir dalam kesempatan itu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.

Dalam pengantarnya, Wali Kota Caroll mengungkapkan kebanggaan atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara yang kembali diterima Pemerintah Kota Tomohon untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Opini ini diterima pada 26 Mei 2025.

“Tentunya ini merupakan kebanggaan kita bersama. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran seluruh perangkat daerah dan sinergi dengan DPRD,” ujar Caroll.

Ia menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rincian Pertanggungjawaban APBD 2024

Wali Kota menyampaikan bahwa dalam dokumen Ranperda yang diajukan, telah dilampirkan sejumlah laporan keuangan, antara lain:

Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dan Laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.

Adapun realisasi pendapatan Kota Tomohon pada 2024 mencapai Rp700,94 miliar, yang terdiri dari:

- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp56,61 miliar

- Pendapatan Transfer: Rp636,34 miliar

- Lain-lain pendapatan yang sah: Rp7,99 miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved