Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Marak Jual Beli Lapak Dagang di Pasar 23 Maret Kotamobagu, Harga Capai Puluhan Juta Rupiah

Praktik jual beli lapak dagang di Pasar Tradisional 23 Maret, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kini semakin marak.

Tribun Manado/Diki Gobel
PASAR - Pasar Tradisional 23 Maret, di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (16/6/2025). Seorang pedagang mengungkapkan jual beli lapak di pasar tersebut kian marak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktik jual beli lapak dagang di Pasar Tradisional 23 Maret, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kini semakin marak terjadi.

Meski semestinya lapak hanya berstatus hak pakai, namun ada pedagang mengaku lapak tersebut diperjualbelikan secara bebas.

Bahkan ada yang mencapai harga puluhan juta rupiah.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia membeli lapak dengan harga Rp15 juta dari warga sipil biasa.

“Kalau saya kemarin dapat dengan harga Rp15 juta.

Ada juga yang lebih, sampai Rp20 juta,” katanya, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, harga lapak bervariasi, tergantung posisi dan strategis tidaknya lokasi lapak.

Ada juga lapak yang dijual mulai dari Rp2 juta rupiah.

“Kalau punya saya, saya beli dari tangan pertama. Mereka yang awal-awal di pasar ini,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa lapaknya dibeli dari seorang warga berinisial PD.

Pedagang tersebut juga menyebutkan bahwa praktik jual beli lapak sudah berlangsung lama.

Harga jualnya bisa dua kali lipat dari harga pertama tergantung pada kondisi dan permintaan.

“Ini tergantung juga, kalau ada yang mau jual. Tapi kalau dijual, biasanya harganya bisa naik dua kali lipat,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pernah ada larangan dari pemerintah melalui dinas terkait agar tidak terjadi praktik jual beli lapak.

Namun, menurutnya, aktivitas tersebut tetap berlangsung secara diam-diam.

Padahal, lapak dagang yang diberikan pemerintah kepada para pedagang di pasar hanya berstatus hak pakai dan tidak boleh diperjualbelikan seperti properti milik pribadi.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari instansi terkait mengenai maraknya jual beli lapak di pasar tersebut.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved