Lelang KPK
Lelang Barang Rampasan KPK, HP iPhone dan Android Dihargai mulai Rp 600.000
Dalam kegiatan tersebut, KPK akan melelang 81 lot, di antaranya apartemen, kendaraan roda empat, roda dua, handphone, dan pakaian batik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Tribunners, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan hasil korupsi secara serentak di 13 daerah pada 11 Juni 2025 mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, KPK akan melelang 81 lot, di antaranya apartemen, kendaraan roda empat, roda dua, handphone, dan pakaian batik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu, 11 Juni 2025.
• Begini Kondisi Terkini Pantai Tumpaan Dua Minsel Sulut, Sempat Viral Tercemar Limbah Perusahaan
Barang rampasan yang akan dilelang cukup beragam, mulai dari properti, kendaraan, hingga barang elektronik, seperti smartphone Android dan iPhone.
Pantauan KompasTekno, Senin (9/6/2025), beberapa unit iPhone, seperti model iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (MT9G2PA/A), dan iPhone 7 Plus, termasuk daftar barang yang ditawarkan.
Harga limit untuk iPhone yang dilelang bervariasi. Khusus model iPhone XS keluaran 2018 dibuka mulai Rp 685.000.
Ini menjadikannya sebagai iPhone termurah dalam lelang KPK 11 Juni mendatang.
Sementara model iPhone yang lebih baru dilelang dengan harga lebih tinggi. Misalnya, iPhone 13 Pro (A2638) dibuka mulai Rp 8.498.000.
Lalu, model iPhone 12 Pro dibuka mulai Rp Rp 7.103.000. Sementara iPhone 11 Pro (sepaket dengan ponsel Oppo) dilelang mulai Rp 5.855.000.
Selain iPhone, ada pula smartphone lain seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra yang ikut dilelang.
Harga lelang juga beragam, dibuka mulai Rp 1.219.000.
Daftar iPhone dan HP Samsung Galaxy yang dilelang selengkapnya bisa dicek melalui tautan berikut ini atau ini.

Syarat ikuti lelang
Selain barang elektronik, lelang KPK 11 Juni ini juga mencakup puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.
Properti yang dilelang memiliki harga limit bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total nilai limit semua aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.
Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB. Peserta yang berminat harus memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti petunjuk teknis lelang secara detail.
Dispora Sulut Gelar Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Provinsi Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kemenkes RI Verifikasi Lapangan Sentra Medika Hospital Minut Terkait Penyelenggara Wisata Medis |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tertimpa Truk Mundur |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Ibadah Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.