Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejagung RI

Kejaksaan Peduli, Gelar Pasar Murah Virtual untuk Pengemudi Ojek Online

Kejaksaan Agung akan menggelar Kegiatan Pasar Murah Virtual yang ditujukan khusus untuk para pengemudi ojek online

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Leonard Eben Ezer Simanjuntak  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung akan menggelar Kegiatan Pasar Murah Virtual yang ditujukan khusus untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Kegiatan ini sebagai kelanjutan dari Kegiatan Program Kejaksaan RI Peduli yang sudah berjalan sejak tahun 2020,

Barang yang akan dijual secara virtual adalah 1 (satu) paket sembako dengan nilai Rp 135.000 dan dijual dengan harga Rp 50.000.

Konsep pasar murah dimaksudkan untuk mendukung himbauan Pemerintah untuk tidak mudik dan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan Pasar Murah Virtual
Kegiatan Pasar Murah Virtual (Kolase Tribunmanado/Foto:Istimewa)

Pelaksanaan pasar murah akan dilakukan secara virtual dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan alur prosesnya sebagai berikut :

Aplikasi pasar murah virtual dapat diakses oleh pengemudi ojek online / ojol melalui alamat www.pasarmurah.kejaksaan.go.id mulai hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 pukul 11.00 WIB;

Pembayaran akan dilakukan secara transfer melalui Bank Mandiri;

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak  menjelaskan pengambilan akan dilakukan secara drive thru pada enam lokasi yakni Kejaksaan Agung dan lima lokasi Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kegiatan pasar murah akan dimulai dengan pemberangkatan rangkaian mobil sembako secara simbolis oleh Jaksa Agung Dr. Burhanuddin pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 pukul 08.30 WIB dari Kejaksaan Agung menuju 6 (enam) lokasi pengambilan yang berada di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta,"jelasnya.

Adapun alamat lokasi pengambilan antara lain:

1.    Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;

2.    Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat;

3.    Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No. 1 Jakarta Barat;

4.    Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara;

5.    Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I. Panjaitan By Pass, Jakarta Timur;

6.    Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan.

( Rilis Kejati Sulut)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Berita Tentang Kejagung Lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved