Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Masih Mahal Rabu 11 Juni 2025, Hanya Naik Tipis, Dijual Segini Per Gram

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik Rp500 dari Rp1.004.500

Editor: Alpen Martinus
Dok Antam
EMAS: Ilustrasi emas batangan. Harga emas Rabu 11 Juni 2025 hanya naik tipis saja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Harga emas terpantau mengalami kenaikan, Rabu 11 Juni 2025.

Meski kenaikann ya hanya tipis saja.

Namun itu membuat harga emas semakin mahal.

Baca juga: Harga Emas Naik Tipis Hari Ini Rabu 11 Juni 2025

Memang menjadi kesempatan bagus bagi pemilik emas untuk menjualnya.

Sebab keuntungan besar bisa diperoleh.

Harga emas memang tak diketahui pergerakannya, bisa membuat kejutan.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui Rabu (11/6/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.910.000 per gram belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan perdagangan pada Selasa(10/6/2025) kemarin yang sebesar Rp1.909.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp1.000. 

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik Rp500 dari Rp1.004.500 pada Selasa kemarin, menjadi Rp1.005.000 di hari ini.

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam pada hari ini dibanderol Rp1.754.000 per gram, naik Rp1.000 dibandingkan dengan Selasa kemarin yang berada di level Rp1.753.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu 11 Juni 2025:

0,5 gram: Rp1.005.000        
1 gram: Rp1.910.000    
2 gram: Rp3.760.000    
3 gram: Rp5.615.000    
5 gram:    Rp9.325.000        
10 gram: Rp18.595.000    
25 gram: Rp46.362.000    
50 gram: Rp92.645.000    
100 gram: Rp185.212.000    
250 gram: Rp462.765.000    
500 gram: Rp925.320.000    
1.000 gram: Rp1.850.600.000
 
Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved