Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas di Tempat, Korban Tabrak Lari
Terjadi kecelakaan maut di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) pada hari ini Minggu dini hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) pada hari ini Minggu dini hari.
Insiden nahas itu melibatkan kendaraan sepeda motor dengan kendaraan lain yang kini diduga kabur.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang pemotor tewas.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Motor Tabrak Mobil di Jalan Tikungan
Musibah kecelakaan merupakan suatu insiden yang dihindari semua orang.
Untuk itu diimbau agar selalu waspada dan berhati-hati ketika berkendara di jalan raya.
Patuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak berwajib dan taati rambu-rambu lalu lintas.
Jangan lupa untuk selalu menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari marabahaya.
Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Nasional Pangandaran blok Dusun Cirateun, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Minggu (8/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Melibatkan kendaraan sepeda motor sejenis Yamaha Fino berplat nomor Z 6851 UM dengan kendaraan lain yang kini diduga kabur.
Akibatnya, seorang pemotor yang belum diketahui identitasnya menjadi korban tabrak lari dan langsung meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat melalui KBO Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, membenarkan, kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang Pemotor di wilayah Desa Putrapinggan.
Sebelumnya, korban seorang pemotor itu sedang melaju dari arah Pangandaran atau selatan menuju arah Kalipucang.
Namun, sesampainya di tempat kejadian diduga bagian belakang kendaraan tertabrak kendaraan yang tidak diketahui identitasnya.
"Diduga tabrak lari, itu masih dalam penyelidikan, sementara CCTV nihil, dan saksi yang lihat langsung titik tabrak itu nihil," ujar Dimas melalui WhatsApp, Minggu (8/6/2025) pagi.
Kini, atas kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian dan sempat dibawa ke RSUD Pandega Pangandaran.
Diketahui, kata Dimas, saat kejadian korban tidak menggunakan helm keselamatan dan tidak membawa identitas diri (KTP).
Termasuk, tidak membawa dokumen kompetensi berkendara (SIM), dan dokumen operasional kendaraan (STNK).
10 Cara Menghindari Kecelakaan Saat Berkendara
Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.
1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.
2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.
3. Melihat jauh ke depan, melihat potensi bahaya apa yang bisa timbul di jalan raya.
4. Biasakan berada di satu lajur. Jangan bergerak berpindah pindah jalur.
5. Antisipasi pengemudi yang memiliki sikap suka berpindah lajur. Segera jauhi kendaraan dari pengemudi semacam ini.
6. Antisipasi blindspot pada kendaraan.
7. Teliti setiap persimpangan, gang, lorong. Pelankan kendaraan untuk memantau dan menilai situasi aman untuk lewat atau tidak.
8. Jika ingin pindah jalur, ikuti prosedur yang aman untuk berpindah.
9. Jangan lawan arus.
10. Mengemudilah sesuai kondisi jalan raya dan kesehatan diri sendiri.
(TribunCirebon.com)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya
WA TribunManado.co.id : KLIK
Tayang di TribunCirebon.com
kecelakaan maut
Pemotor Tewas di Tempat
korban Tabrak Lari
Dusun Cirateun
Desa Putrapinggan
Kecamatan Kalipucang
Kabupaten Pangandaran
Jawa Barat
Jabar
kecelakaan lalu lintas
kecelakaan
motor
Kecelakaan Maut, Kakek dan Cucunya Tewas, Hendak Berangkat ke Sekolah Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Satu Sopir Tewas Setelah Alami Insiden Truk Boks Hantam Truk lain |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Pikap Oleng Tabrak Pohon |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Kepsek Tewas, Korban Hendak Berangkat Rapat ke Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Truk Tewas Terjepit Seusai Tabrak Kontainer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.