Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Demi Lolos dari Tagihan Finance, Emak-emak 40 Tahun Pura-pura Jadi Korban Begal, Motor Sudah Digadai

Bukannya mendapat apa yang diharapkan, emak-emak bernama Mutmainah (40) itu ujungnya malah dipenjara karena laporan palsu.

Editor: Indry Panigoro
Meta AI WhatsApp
BEGAL: Ilustrasi begal motor yang dibuat Meta AI WhatsApp Minggu 8 Juni 2025. Diketahui seorang emak-emak di Bojogoro harus masuk bui setelah membuat laporan polisi sebagai korban begal motor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mutmainah warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro kini harus benar-benar berurusan dengan kepolisian.

Dia yang awanya mengaku jadi korban.

Kini malah jadi tersangka laporan palsu.

Murmainah merupakan emak-emak berusia 40 tahun di Bojonegoro.

Awalnya Murmainah mengaku jadi korban begal motor.

Hal ini ia lakukan agar bisa lolos dari angsuran finance.

Namun rupanya ia tidak dibegal, malah motornya sudah digadaikan ke orang lain.

Drama korban begal dimainkan Mutmainah untuk mengelabui aparat kepolisian berujung mendekam di jeruji besi.

Motifnya sederhana, demi mendapatkan surat kehilangan untuk menghindari tagihan jasa pembiayaan finance.

Namun, alih-alih terbebas dari tagihan, ia justru harus berurusan dengan hukum lantaran membuat laporan palsu.

Kisah drama Mutmainah bermula pada Rabu (4/6/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu, Mutmainah datang ke Mapolsek Trucuk dengan wajah cemas.

Ibu rumah tangga itu melaporkan telah menjadi korban pembegalan satu jam sebelumnya, saat melintas di Jalan Raya Desa Kanten Kecamatan Trucuk.

Dalam laporannya Mutmainah mengaku dihadang oleh empat pria misterius, dua di antaranya bersenjata tajam.

Motor Honda Beat semata wayang miliknya dan uang tunai Rp2 juta, dirampas paksa raib digondol para pelaku.

Untuk memperkuat ceritanya, Mutmainah bahkan datang diantar oleh seseorang bernama Sony dan langsung membuat laporan resmi ke Polisi.

Wajah memelasnya cukup meyakinkan, detail kisahnya cukup dramatis.

Sayang, aktingnya tidak cukup kuat untuk menipu insting penyidik polisi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terungkap ada sejumlah kejanggalan.

Saat ditanya soal ciri-ciri pelaku, Mutmainah berbelit-belit.

Kronologi berubah-ubah.

Hingga akhirnya, sandiwara itu runtuh oleh pengakuannya sendiri.

“Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka,” ujar AKP Bayu, jum'at (6/6/2025). 

Hasil penyelidikan polisi terungkap fakta yang cukup mencengangkan.

Ternyata, motor yang diklaim dirampas oleh begal itu telah digadaikan sendiri oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini dengan harga Rp 6 juta.

Dalam prosesnya, seorang perantara bernama Yatini bahkan menerima ‘uang jasa’ sebesar Rp100 ribu dari Mutmainah.

"Transaksi dilakukan secara COD di Klenteng Bojonegoro turut Desa Banjarejo Kec/Kab Bojonegoro dan bukan telah di begal sebagaimana ceritanya saat laporan di Polsek Trucuk" bebernya.

Motif Mutmainah akhirnya terungkap, Dia nekat membuat laporan jadi korban begal untuk menghindari kewajiban membayar angsuran motor kepada pihak pembiayaan.

Bermodal surat laporan polisi, Dia berharap bisa lolos dari kewajiban cicilan.

"Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksut untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut, untuk di serahkan ke pihak finace sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya," beber Bayu.

Namun, alih-alih bebas dari angsuran, Mutmainah kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Dia resmi diamankan dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Selain mengamankan Mutmainah, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dan bukti laporan pengaduan palsu.

"Pelaku diamankan di Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara itu, atas kejadian ini polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam membuat laporan ke polisi terlebih untuk kepentingan pribadi, sebab semua itu ada konsekuensi hukum.

Sebab, setiap laporan akan direspon dan ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. 

Sumber: Surya Malang

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved