Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Demi Lolos dari Tagihan Finance, Emak-emak 40 Tahun Pura-pura Jadi Korban Begal, Motor Sudah Digadai

Bukannya mendapat apa yang diharapkan, emak-emak bernama Mutmainah (40) itu ujungnya malah dipenjara karena laporan palsu.

Editor: Indry Panigoro
Meta AI WhatsApp
BEGAL: Ilustrasi begal motor yang dibuat Meta AI WhatsApp Minggu 8 Juni 2025. Diketahui seorang emak-emak di Bojogoro harus masuk bui setelah membuat laporan polisi sebagai korban begal motor. 

Namun, alih-alih bebas dari angsuran, Mutmainah kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Dia resmi diamankan dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Selain mengamankan Mutmainah, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dan bukti laporan pengaduan palsu.

"Pelaku diamankan di Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara itu, atas kejadian ini polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam membuat laporan ke polisi terlebih untuk kepentingan pribadi, sebab semua itu ada konsekuensi hukum.

Sebab, setiap laporan akan direspon dan ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. 

Sumber: Surya Malang

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved