Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Prai Gugat Cerai Istri Baru 5 Hari Menikah, Ternyata Amplop dari Tamu Undangan Jadi Penyebab

Pria itu kini menuntut mantan istrinya untuk mengembalikan mahar pernikahan dan emas yang telah ia berikan.

Editor: Indry Panigoro
SANOOK.COM
WANITA DICERAIKAN: Pengantin pria, Khun Nut mengaku menceraikan istrinya setelah 5 hari menikah. Perceraian itu disebabkan karena Khun Nut dan istrinya terus-menerus bertengkar tentang uang amplop pernikahan. 

"Kemudian kami ada kamar pengantin, karena ketika kami menikah, kami harus ada kamar pengantin."

"Pengantin wanita harus datang ke rumah saya untuk mendapatkan kamar pengantin, yang sudah saya siapkan lengkap dengan perabotannya."

"Jadi saya membutuhkan banyak biaya untuk pernikahan dan kamar pengantin."

"Tetapi mereka mulai keberatan, dan merasa saya perhitungan."

Khun Nut mengaku dia tidak peduli dengan penilaian keluarga mempelai wanita.

Saat itu dia hanya menginginkan keluarga mempelai wanita mengembalikan amplop dari tamu pihak mempelai pria.

Pasalnya ia membutuhkan uang di amplop tersebut untuk membayar sisa biaya pernikahan.

"Saya mengambil uang dari amplop pihak keluarga wanita atas izin mereka. Jadi saya tidak diam-diam mencurinya demi kepentingan sendiri," ungkapnya.

Namun pengantin wanita dan keluarganya tetap tidak mau mengembalikannya.

"Akhirnya saya meminjam uang dari keluarga saya untuk melunasi sisa biaya pernikahan."

"Saya membawa pengantin wanita pulang dan mencoba membujuknya di rumah."

Namun wanita itu tetap bersikeras tidak mau mengembalikan uang dari amplop yang diambilnya.

Ia merasa uang amplop tersebut sebagai ganti rugi dari uang amplop yang diambil Khun Nut.

"Kami sering bertengkar karena uang amplop dari tamu pernikahan. Saya benar-benar tidak memahami wanita itu, karena sedari awal dia menyetujui untuk membantu sisa uang pesta pernikahan kami," ungkap Khun Nut.

Karena tidak tahan dengan pertengkaran tersebut, Khun Nut menanyakan bagaimana hubungan mereka ke depannya.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved