Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ayam Goreng Widuran

Ini Hasil Uji Lab Rumah Makan Legendaris Ayam Goreng Widuran yang Sudah Keluar

Keputusan ini memicu kekhawatiran dan kritik, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada konsumen.

KOMPAS.com/Labib Zamani
POLEMIK - Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik usai secara terbuka mengumumkan penggunaan bahan nonhalal dalam penyajiannya. Rumah makan ayam goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik usai secara terbuka mengumumkan penggunaan bahan nonhalal dalam penyajiannya.

Pengumuman ini mengejutkan banyak pelanggan, terutama mereka yang telah setia sejak rumah makan ini berdiri lebih dari 50 tahun lalu.

Berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Ayam Goreng Widuran telah melayani pelanggan sejak tahun 1973.

Selama bertahun-tahun, rumah makan ini dikenal luas sebagai salah satu kuliner ikonik di Kota Solo.

Baca juga: Kisah di Balik Lagu Mangu dari Fourtwnty: Ari Lesmana Terinspirasi dari Sahabatnya

Namun, polemik muncul ketika pihak rumah makan baru menyatakan bahwa sebagian bahan makanan yang digunakan ternyata mengandung unsur nonhalal.

Keputusan ini memicu kekhawatiran dan kritik, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada konsumen.

Menindaklanjuti polemik tersebut, Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan dari rumah makan tersebut.

Hasilnya, makanan dinyatakan layak konsumsi, namun memang mengandung unsur nonhalal.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa rumah makan tersebut tetap diizinkan beroperasi.

Namun, sebagai bentuk transparansi kepada konsumen, pihak pengelola diwajibkan mencantumkan label nonhalal secara jelas pada seluruh area penyajian dan promosi.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam industri kuliner, terutama di wilayah dengan mayoritas konsumen Muslim.

“Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran. Silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar),” ujar Respati dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).

Respati juga mengimbau agar pelaku usaha kuliner menyampaikan dengan jujur dan terbuka status kehalalan seluruh produk makanannya sejak awal berjualan.

“Saya mengimbau, mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan semua makanannya dari awal buka. Yang penting diterangkan sing gede. Ojo mung kremes non-halal, ya intinya rumah makan itu satu kesatuan,” tandasnya.

Meskipun sempat ditutup sementara untuk keperluan assessment, Pemkot Solo memastikan tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada Ayam Goreng Widuran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved