ASN Terlibat Terorisme
Sosok Marzuki, ASN di Maros Sulsel yang Terlibat Terorisme, Dikenal Alim dan Rajin
Sosok Marzuki, ASN di Maros, Sulawesi Selatan yang dipecat karena terlibat kasus terorisme.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Marzuki, ASN Maros yang dipecat karena terorisme.
Marzuki (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Ia dipecat karena terbukti terlibat dalam jaringan terorisme dan telah menjalani proses hukum.
Marzuki sempat bertugas sebagai staf di bagian Pemerintahan, Kantor Lurah Hasanuddin, sebelum dirinya diberhentikan.
Ia juga pernah bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelum dimutasi ke kantor kelurahan usai menyelesaikan masa hukumannya.
Lurah Hasanuddin, Mashabi Ruhing Hasan, mengungkapkan bahwa saat dirinya mulai bertugas di kantor tersebut pada Maret 2024, surat pemberhentian Marzuki sudah berada di meja Bupati.
“Saat diamankan dia bertugas di Satpol PP. Setelah bebas, dimutasi ke sini. Saat saya pindah ke sini Maret 2024, surat pemecatannya sudah sampai ke Pak Bupati. Sebulan kemudian, akhirnya dia diberhentikan secara resmi,” bebernya.
Mashabi mengenal Marzuki sebagai pegawai yang rajin dan berpenampilan alim.
Namun, kata dia, tidak terlalu dekat secara personal dengan bawahannya itu.
“Staf yang rajin, tapi yang jelas dia di luar alim sekali. Kami tidak terlalu akrab, hanya sebatas atasan dan bawahan saja,” ucapnya.
Terbongkarnya Keterlibatan Marzuki
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni A.B. menjelaskan bahwa Marzuki diamankan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada 2021, kemudian menjalani hukuman pidana hingga akhirnya diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi pada tahun 2024 kemarin, ada satu orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat. Namanya Marzuki, usia 50 tahun. Beliau sebelumnya bertugas di Kecamatan Mandai,” katanya, Rabu (4/6/2025).
“Dia diamankan pada tahun 2021 oleh Densus 88. Proses hukumnya berjalan sampai akhirnya dia dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana,” bebernya.
“Pemberhentiannya dilakukan tahun 2024, setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman. Sesuai aturan, salah satu kategori yang masuk dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah apabila ASN terlibat dalam kasus terorisme,” jelasnya.
“Karena statusnya diberhentikan tidak dengan hormat, maka tidak ada pensiunan yang diberikan. Semua hak-haknya sebagai ASN dicabut,” tutupnya.
Biodata
Nama: Marzuki
Usia: 50 tahun
Status: Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Jenis Pekerjaan: Aparatur Sipil Negara (ASN)
Instansi: Pemerintah Kabupaten Maros
Penempatan Terakhir: Kantor Lurah Hasanuddin, Bagian Pemerintahan
Penempatan Sebelumnya:
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kecamatan Mandai
Kasus: Terlibat dalam jaringan terorisme
Tahun Penangkapan: 2021
Ditangkap: Densus 88 Anti Teror Mabes Polri
Status Hukum: Telah menjalani hukuman pidana
Tanggal Pemberhentian: April 2024.
-
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Baca juga: ASN di Maros Sulawesi Selatan yang Terlibat Terorisme Akhirnya Dipecat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-PNS-685467.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.