ASN Terlibat Terorisme
ASN di Maros Sulawesi Selatan Dipecat setelah Terbukti Terlibat Terorisme
Seorang ASN di Maros, Sulawesi Selatan bernama Marzuki (50) yang terlibat terorisme akhirnya dipecat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang terlibat kasus terorisme diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat oleh pemerintah daerah.
Oknum ASN tersebut bernama Marzuki (50).
Marzuki tercatat terakhir bertugas di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni A.B., membenarkan adanya pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Marzuki.
Andi menyebut, keputusan tersebut diambil karena terlibat dalam kasus terorisme dan telah diproses secara hukum.
“Jadi pada tahun 2024 kemarin, ada satu orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat. Namanya Marzuki, usia 50 tahun. Beliau sebelumnya bertugas di Kecamatan Mandai,” katanya, Rabu (4/6/2025).
Andi menjelaskan, kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, Marzuki diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri karena diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme.
“Dia diamankan pada tahun 2021 oleh Densus 88. Proses hukumnya berjalan sampai akhirnya dia dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana,” ucapnya.
Setelah menjalani hukuman, pemerintah daerah memproses pemberhentiannya sesuai regulasi kepegawaian.
“Pemberhentiannya dilakukan tahun 2024, setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman. Sesuai aturan, salah satu kategori yang masuk dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah apabila ASN terlibat dalam kasus terorisme,” jelasnya.
Andi menambahkan, sebagai konsekuensi dari PTDH, Marzuki otomatis kehilangan seluruh hak sebagai ASN, termasuk hak pensiun.
“Karena statusnya diberhentikan tidak dengan hormat, maka tidak ada pensiunan yang diberikan. Semua hak-haknya sebagai ASN dicabut,” jelasnya. (TribunTimur.com)
-
Baca juga: Kata Pengamat Terorisme Indonesia Soal Bubarnya Jamaah Islamiyah, Tak Ada Paksaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.